Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kudus 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kudus
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3319.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan AKBP R. Agil Kusumadya No 1/A Kudus
| Telepon: | (0291)435190 |
| Faksimile: | (0291)432808 |
| Email: | dinaspkplh@kuduskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Udi Waluyono |
| Jabatan: | Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Jalan AKBP. R Agil Kusumadya No. 1/ A Kudus 59313 |
| Telepon: | (0291) 435190 |
| Faksimile: | (0291) 432808 |
| Email: | dinaspkplh@kuduskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi. Rumah termasuk kebutuhan pokok di dalam urutan prioritas kebutuhan manusia/ masyarakat. Setiap bagian dari rumah berperan dan saling berkaitan untuk bersama-sama memenuhi fungsi sebenarnya sesuai kebutuhan penghuninya. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati, dan/ atau memiliki/ memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Pemerintah beranggapan bahwa masalah perumahan merupakan tanggung jawab bersama, namun kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan rumah tersebut pada hakekatnya merupakan tanggung jawab individual dalam hal ini dilaksanakan secara swadaya oleh masing-masing rumah tangga. Oleh karenanya berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam mewujudkan Rumah Layak Huni.Salah satu masalah perumahan adalah masih adanya kondisi rumah yang tidak layak huni di perkotaan maupun pedesaan akibatnya rumah tidak berfungsi secara optimal karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi penghuninya. Dan perlu diketahui juga bahwa penghuni dari rumah tidak layak huni merupakan warga masyakat yang berpenghasilan rendah bahkan dalam kritria dari Biro Pusat Statistik mereka sering dikatakan sebagai bagian dari masyarakat dengan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM). Disisi yang lain peran masyarakat khususnya keswadayaan maupun kegotong-royongan dalam mewujudkan rumah yang layak huni perlu didorong agar lebih optimal karena pada dasarnya adalah tanggung jawab masyarakat sendiri meskipun pemerintah tetap bertanggung jawab pada kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan. Dalam rangkaian mempercepat terwujudnya rumah layak huni, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya membantu dalam bentuk alokasi dana bantuan sosial pada masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dan khususnya yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin dan untuk memperbaiki rumahnya yang dipandang sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada dasarnya bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni bersifat stimulan untuk mendongkrak prakarsa dan peran serta masyarakat untuk swadaya dan gotong-royong dalam memperbaiki rumahnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah: a. Terverifikasinya Calon Penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2024 sesuai dengan kriteria; b. Terlaksananya Pendampingan Kegiatan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2024;c. Terpeliharanya Sistem Informasi RTLH Tahun 2024.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-05-29 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-05-29 s.d. 2024-06-30
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-07-30
Diseminasi Hasil
2024-12-02 s.d. 2024-12-20
Evaluasi
2024-12-23 s.d. 2024-12-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Partisipasi DTKS | DTKS | DTKS adalah masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah | Saat Pencacahan |
| Skala Prioritas | Skala Prioritas | adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan Skala kategori RTLH 1 s.d. 5 | Saat Pencacahan |
| Jumlah KK dalam 1 Rumah | Jumlah KK | Jumlah KK dalam 1 Rumah | Saat Pencacahan |
| Usia | Usia | Usia pemilik rumah yang tercatat di SIMPERUM | Saat Pencacahan |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan Terakhir | Pendidikan ditamatkan pemilik rumah yang tercatat di SIMPERUM | Saat Pencacahan |
| Pekerjaan Utama | Pekerjaan Utama | Pekerjaan utama pemilik rumah yang tercatat di SIMPERUM | Saat Pencacahan |
| Penghasilan | Penghasilan | Penghasilan per bulan dari kepala keluarga | Saat Pencacahan |
| Status Kepemilikan Tanah | Status Kepemilikan Tanah | Status kepemilikan tanah rumah | Saat Pencacahan |
| Status Kepemilikan Rumah | Status Kepemilikan Rumah | Status kepemilikan rumah | Saat Pencacahan |
| Aset Rumah di Tempat Lain | Aset Rumah di Tempat Lain | Aset rumah yang dimiliki nama yang terdaftar di SIMPERUM | Saat Pencacahan |
| Aset Tanah di Tempat Lain | Aset Tanah di Tempat Lain | Aset tanah yang dimiliki nama yang terdaftar di SIMPERUM | Saat Pencacahan |
| Pernah Mendapatkan Bantuan Perumahan | Pernah Mendapatkan Bantuan Perumahan | Bantuan perumahan dari berbagai pihak | Saat Pencacahan |
| Jenis Kawasan Lokasi Rumah | Jenis Kawasan Lokasi Rumah | Jenis kawasan lokasi seperti pemukiman dan dekat jalur bahaya | Saat Pencacahan |
| Kondisi Pondasi | Kondisi Pondasi | Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada | Saat Pencacahan |
| Kondisi Sloof | Kondisi Sloof | Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada | Saat Pencacahan |
| Kondisi Kolom/Tiang | Kondisi Kolom/Tiang | Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada | Saat Pencacahan |
| Kondisi Balok | Kondisi Balok | Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada | Saat Pencacahan |
| Kondisi Struktur Atap | Kondisi Struktur Atap | Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada | Saat Pencacahan |
| Kondisi Jendela/Lubang Cahaya | Kondisi Jendela/Lubang Cahaya | Kondisi ada (mencukupi, tidak mencukupi), tidak ada | Saat Pencacahan |
| Kepemilikan Kamar Mandi | Kepemilikan Kamar Mandi | Kondisi ada (mencukupi, tidak mencukupi), tidak ada | Saat Pencacahan |
| Jarak Sumber Air Minum | Jarak Sumber Air Minum | Jarak untuk mengakses sumber air minum | Saat Pencacahan |
| Sumber Air Minum | Sumber Air Minum | Sumber air minum berupa air kemasan, sumur, dll. | Saat Pencacahan |
| Sumber Listrik | Sumber Listrik | Sumber listrik rumah PLN, Non PLN, atau tanpa listrik | Saat Pencacahan |
| Luas Rumah | Luas Rumah | Luas lantai (m2) temat tinggal. | Saat Pencacahan |
| Jumlah Penghuni | Jumlah Penghuni | Penghuni tetap rumah | Saat Pencacahan |
| Material Atap Terluas | Material Atap Terluas | Material atap seperti genteng, ijuk, atau bambu | Saat Pencacahan |
| Kondisi Penutup Atap | Kondisi Penutup Atap | Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada | Saat Pencacahan |
| Materal Dinding Terluas | Materal Dinding Terluas | Material dinding seperti tembok, kayu, hingga rumbia | Saat Pencacahan |
| Kondisi Dinding | Kondisi Dinding | Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada | Saat Pencacahan |
| Material Lantai Terluas | Material Lantai Terluas | Material lantai seperti keramik, tegel, atau tanah | Saat Pencacahan |
| Kondisi Lantai | Kondisi Lantai | Kondisi baik, rusak (ringan, sedang, berat), atau tidak ada | Saat Pencacahan |
| Foto Rumah | Foto Rumah | Foto rumah tampak depan, sampin, dalam rumah, kamar mandi) | Saat Pencacahan |
| Titik Lokasi | Titik Lokasi | Titik koordinat lokasi rumah | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KUDUS |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 9
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Keadaan keluarga yang memenuhi kriteria tertentu sehingga dapat memperoleh bantuan dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk fisik, nonfisik, tunai, nontunai,rutin, nonrutin, pelatihan, pendampingan usaha maupun bentuk lain.
-
Sumber energi yang paling banyak digunakan keluarga dalam menghasilkan cahaya untuk menyinari suatu tempat/ruangan.
-
Pengkategorian kelayakan kondisi air yang diminum.
-
Pendapatan yang diterima oleh rumah tangga selama sebulan baik yang berupa uang maupun barang/jasa dalam rupiah.
-
Jenis atap yang menutupi sebagian besar bagian teratas bangunan.
-
Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Jenis bahan yang sebagian besar digunakan atau mendominasi dinding bangunan, seperti tembok, plesteran anyaman bambu, kayu/papan/gypsum/GRC/calciboard, anyaman bambu, batang kayu, bambu, atau lainnya.
-
Aset tetap/tidak bergerak yang dimiliki berupa rumah/bangunan di tempat lain selain rumah/bangunan yang ditempati sekarang.
-
Status kepemilikan tanah / rumah berdasarkan bukti dokumen kepemilikan yang dimiliki, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)
-
Kepemilikan sarana sanitasi dasar yaitu fasilitas pembuangan kotoran manusia untuk memelihara kesehatan dan lingkungan dengan memiliki dan dapat mencegah penularan penyakit serta meningkatkan kesehatan masyarakat
-
Jenis material yang paling luas menutupi lantai di suatu bangunan, seperti marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, bambu, tanah, dan lainnya.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Kondisi keadaan fisik dan fungsional suatu bangunan pada suatu waktu tertentu.
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari total keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.