Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penerbitan Nomor Induk Berusaha di Kabupaten Barru 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penerbitan Nomor Induk Berusaha di Kabupaten Barru
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Barru
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Mal Pelayanan Publik Masiga Lt.1-3 Jl.Iskandar Unru Kab. Barru
| Telepon: | (0427) 21662 |
| Faksimile: | (0427) 21662 |
| Email: | barrudpmptsptk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Barru |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Mustamin, S.Sos.,MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan |
| Alamat: | Mal Pelayanan Publik Masiga Lt.1-3 Jl.Iskandar Unru Kab. Barru |
| Telepon: | (0427) 21662 |
| Faksimile: | (0427) 21662 |
| Email: | barrudpmptsptk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bertujuan sebagai perwujudan strategi untuk mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi, yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama dalam regulasi pusat dan daerah (hyper-regulation). NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (APIP) / (APIU) dan Nomor Induk Kepabeanan. Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB melalui http://oss.go.id. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut merupakan wujud konkret atas upaya deregulasi terhadap berbagai ketentuan mengenai perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk koperasi, pengadaan lahan, pengembangan kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek pemerintah, serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan adanya kemudahan bagi pelaku usaha dalam menerbitkan izin usahanya guna meningkatkan legalitas perizinan berusaha dan peningkatan investasi
Tujuan Kegiatan
Pemenuhan permintaan data terkait pelaporan penyelenggaraan PTSP, laporan kegiatan investasi serta laporan permintaan data dari instansi lain untuk menjadi bahan evaluasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-07
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-07
Pengumpulan Data
2024-01-09 s.d. 2024-03-31
Pengolahan Data
2024-04-03 s.d. 2024-04-04
Analisis
2024-04-05 s.d. 2024-04-06
Diseminasi Hasil
2024-04-10 s.d. 2024-04-11
Evaluasi
2024-04-12 s.d. 2024-04-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelaku Usaha | [K01337] Pelaku Usaha | Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. | Periode Triwulan Berjalan |
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | [K00278] Berusaha Sendiri [K00277] Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Pekerja Keluarga [K00276] Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar | Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran | Periode Triwulan Berjalan |
| Skala Usaha | [K02031] Skala Usaha | Pengkategorian usaha berdasarkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya ditinjau dari kriteria total asset yang dimiliki perusahaan, jumlah karyawan, dan/atau jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi, dan/atau kriteria lain sesuai sektor usaha. | Periode Triwulan Berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | BARRU |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : oss.go.id
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan kewajaran data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-04-11;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
-
Pengkategorian usaha berdasarkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya ditinjau dari kriteria total asset yang dimiliki perusahaan, jumlah karyawan, dan/atau jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi, dan/atau kriteria lain sesuai sektor usaha.
-
Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan urusan dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam....