Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Kudus 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Kudus
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3319.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Simpang Tujuh Nomor 1 Kudus
| Telepon: | 0291 431328 |
| Faksimile: | 0291 434353 |
| Email: | bppkad@kuduskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra. Pudjiastuti Setijaningrum |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pendapatan |
| Alamat: | Jl. Simpang 7 Nomor 1 Kudus |
| Telepon: | 0291431328 |
| Faksimile: | 0291434353 |
| Email: | bppkad@kuduskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Kudus, maka BPPKAD melakukan updating data PBB sesuai dengan pengajuan wajib pajak, selain itu BPPKAD juga melakukan pendataan aktif pada objek yang belum terdata
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data wajib pajak yang akurat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-05-28 s.d. 2024-11-29
Pengolahan Data
2024-05-29 s.d. 2024-11-29
Analisis
2024-05-30 s.d. 2024-11-29
Diseminasi Hasil
2024-12-09 s.d. 2024-12-13
Evaluasi
2024-12-23 s.d. 2024-12-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor NPWP | NPWP | nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya | Pada saat pencatatan |
| Nomor NIK | NIK | Nomor yang tertera pada dokumen kependudukan bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia | Pada saat pencatatan |
| Wajib pajak/ Subjek pajak | Wajib pajak /Subyek pajak | Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | Pada saat pencatatan |
| Objek Pajak | Obyek pajak | Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. | Pada saat pencatatan |
| PBB | PBB | pajak atas bumi dan bangunan yang memiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan | Pada saat pencatatan |
| Desa/ kelurahan | Desa/kelurahan | kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa/kelurahan) | Pada saat pencatatan |
| Kecamatan | Kecamatan | bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat | Pada saat pencatatan |
| Nomor telepon | Nomor telepon | sebuah deretan angka yang digunakan untuk memanggil satu sambungan telepon ke sambungan yang lain dalam jaringan telekomunikasi telepon | Pada saat pencatatan |
| Status subjek pajak | Status subyek pajak | status penggunaan subjek pajak atas objek pajak seperti pemilik, pengelola, pemakai, sengketa | Pada saat pencatatan |
| Pekerjaan subjek pajak | Pekerjaan subyek pajak | aktivitas yang dengan sengaja dilakukan manusia untuk menghidupi diri sendiri, orang lain, atau memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat luas | Pada saat pencatatan |
| Nomor Persil | Persil | stilah yang digunakan untuk menyebutkan sebidang tanah dengan ukuran tertentu, baik untuk perkebunan atau perumahan | Pada saat pencatatan |
| Luas Tanah | Luas tanah | Luasan tanah Objek Pajak yang terkena pajak | Pada saat pencatatan |
| Jenis Tanah | Jenis tanah | istilah teknis klasifikasi tanah, ilmu yang berhubungan dengan kategorisasi tanah secara sistematis | Pada saat pencatatan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KUDUS |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-13;
Digital (softcopy): 2024-12-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
Pajak atas bumi dan bangunan yang memiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan
-
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
-
Luasan tanah objek pajak yang terkena pajak
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan.
-
Sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum yang dipimpin oleh camat
-
Bumi dan atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
-
Status penggunaan subjek pajak atas objek pajak seperti pemilik, pengelola, pemakai, sengketa
Indikator Kegiatan
-
Nilai pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan
-
Jumlah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
-
Jumlah tanah dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.