Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Murni) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Murni)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Sriwijaya No. 29 Tegalsari, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50614
| Telepon: | (024) 8311172 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala Bpkad Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rudi Nugroho |
| Jabatan: | Sekretaris BPKAD Provinsi Jawa Tengah |
| Alamat: | Jalan Sriwijaya No. 29 Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah |
| Telepon: | 024-8311174 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMelalui Alokasi Anggaran APBD diharapkan mampu mengetahui rencana keuangan tahunan Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota Di Lingkup Daerah Provinsi dalam satu tahun anggaran.
Tujuan Kegiatan
1. Sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran belanja pemerintah daerah 2. Meningkatkan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat dan DPRD
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| 1.Pendapatan Daerah | penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah | semua penerimaan uang melaluirekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali olehdaerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangandiakui sebagai penambah ekuitasyang merupakan hak daerahdalam 1 (satu) Tahun Anggaran. | satu tahun anggaran |
| 2.Belanja Daerah | Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah | Belanja Daerah adalah semuakewajiban Daerah yang diakuisebagai pengurang nilai kekayaanbersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.Belanja daerah harus mendukungtarget capaian prioritaspembangunan nasional Tahun2023 sesuai dengan kewenanganmasing-masing tingkatanPemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan PemerintahanDaerah yang menjadikewenangan daerah, dankemampuan pendapatan daerahserta dalam rangka penangananCorona Virus Disease 19 dandampaknya. | satu tahun anggaran |
| Pembiayaan | merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran berkenaan maupun pada tahun-Tahun Anggaran berikutnya. | Pembiayaan merupakan setiappenerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaranyang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran berkenaanmaupun pada tahun-Tahun Anggaran berikutnya. | satu tahun anggaran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 14
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah,....
-
Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran berkenaan maupun pada tahun-Tahun Anggaran berikutnya.
-
semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.
Indikator Kegiatan
-
ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun (Murni) 2024 yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;