Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelenggaraan Perizinan Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelenggaraan Perizinan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Udayana Nomor 4, Mataram
| Telepon: | (0370) 631060 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspmptspntb@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Hilwan, SE.,M.Si |
| Jabatan: | Koordinator PTSP |
| Alamat: | Jalan Udayana Nomor 4, Mataram |
| Telepon: | 0370631060 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspmptsp@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dasar hukum mengamanatkan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang mencangkup minimal indikator jumlah perizinan yang diterbitkan, rencana dan realisasi investasi; dan kendala dan solusi dengan pelaporan per triwulan.
Tujuan Kegiatan
- Untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam pemproses perijinan. - Menyajikan data tentang Investasi - Menghasilkan Indikator Kinerja
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-30
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Pengolahan Data
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Analisis
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Evaluasi
2024-07-01 s.d. 2024-07-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nilai Investasi/Penanaman Modal | Penanaman Modal | Nilai realisasi penanaman modal atau investasi. Penanaman modal adalah Bentuk kegiatan menanam modal untuk melaksanakan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. | Pada saat pengumpulan |
| Status Penanaman Modal | Penanaman Modal | Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. | Pada saat pengumpulan |
| Jumlah Perizinan Non Perizinan yang Terbit | Perizinan | banyaknya perizinan dan non perizinan yang diterbitkan melalui dinas penanaman modal | Pada saat pengumpulan |
| Wilayah | Wilayah | Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional | Pada saat pengumpulan |
| Penanaman Modal | Penanaman Modal | Bentuk kegiatan menanam modal untuk melaksanakan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia | Pada saat pengumpulan |
| Penanaman Modal Asing (PMA) | Penanaman Modal Asing | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | Pada saat pengumpulan |
| Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Penanaman Modal Dalam Negeri | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | Pada saat pengumpulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TENGAH |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
| NUSA TENGGARA BARAT | DOMPU |
| NUSA TENGGARA BARAT | BIMA |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK UTARA |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA BIMA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Format Isian Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rapat Internal
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-06-30; 2024-09-30; 2024-12-31; 2025-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
-
Bentuk kegiatan menanam modal untuk melaksanakan usaha di wilayah Negara Republik IndonesiaP
-
Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
-
banyaknya perizinan dan non perizinan yang diterbitkan melalui dinas penanaman modal
-
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
-
Nilai realisasi penanaman modal atau investasi. Penanaman modal adalah Bentuk kegiatan menanam modal untuk melaksanakan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Indikator Kegiatan
-
Nilai realisasi penanaman modal atau investasi. Penanaman modal adalah Bentuk kegiatan menanam modal untuk melaksanakan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.