Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kelompok Jaga Warga Kabupaten Bantul 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kelompok Jaga Warga Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul
| Telepon: | 0274367509 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@bantulkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Raden Jati Bayubroto, S H, M. Hum |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Alexander Joko Wintolo, S. H. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul |
| Alamat: | Komplek Pemda II Bantul Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul 55711 |
| Telepon: | 0274367509 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@bantulkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan potensi masyarakat dalam ketentraman dan ketertiban umum. Tugas tersebut dilaksanakan melalui fungsi di antaranya pelaksanaan fasilitasi pembentukan kelompok jaga warga. Pembentukan kelompok ini bertujuan untuk mendorong/menggerakkan prakarsa masyarakat melalui Pranata Sosial dalam upaya menggali, menjaga dan menumbuh kembangkan nilai-nilai luhur, kearifan budaya daerah dan sistem sosial yang hidup dalam masyarakat. Di sisi lain kelompok jaga warga dapat melakukan mediasi penanganan dan penyelesaian gangguan sosial dalam kehidupan masyarakat dan melakukan upaya cegah dini dan deteksi dini atau kewaspadaan dini untuk mencegah timbulnya gangguan terhadap keamanan, ketertiban umum, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan mendetil terkait kelompok jaga warga diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga. Pembentukan kelompok jaga warga disetiap padukuhan/dusun dilaksanakan melalui proses musyawarah mufakat yang dihadiri tokoh masyarakat dan dukuh/kepala dusun serta lurah, selanjutnya ditetapkan dengan SK Lurah. Pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja terkait kelompok jaga warga tersebut memerlukan data desa, dusun dan lainnya dalam sosialisasi jaga warga. Dengan demikian, dilaksanakan kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Data Kelompok Jaga Warga Kabupaten Bantul untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut
Tujuan Kegiatan
Mendukung pelaksanaan pembentukan kelompok jaga warga; memenuhi kebutuhan data untuk sosialisasi jaga warga; dan termonitoringnya perkembangan pembentukan, pendampingan dan kegiatan lainnya terkait kelompok jaga warga.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-02-01
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-03-01
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-10-20
Pengolahan Data
2024-03-08 s.d. 2024-10-27
Analisis
2024-10-25 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Evaluasi
2024-12-15 s.d. 2024-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kelompok Jaga Warga | Kelompok Jaga Warga | Lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan/Kelurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat | 2024 |
| Dusun | Dusun/Padukuhan | Bagian wilayah dari Kalurahan yang dipimpin oleh Kepala Dusun/Dukuh | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kelompok Jaga Warga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelompok Jaga Warga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kapanewon, Kalurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan/Kelurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat
-
Bagian wilayah dalam desa/kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah total kelompok jaga warga dengan total jumlah dusun di Kabupaten Bantul