Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sarana Distribusi Perdagangan Kabupaten Bandung 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sarana Distribusi Perdagangan Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perdagangan Internasional dan Neraca Perdagangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Pamekaran, Soreang, Bandung Regency, West Java 40912
| Telepon: | 082117173313 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanadisperdagin@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DICKY ANUGRAH S.H., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ENCE IING IBRAHIM S.Kom, M.Si |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG BIDANG SARANA DAN PELAKU DISTRIBUSI |
| Alamat: | JL. KENANGA BLOK K NO. 33 SOREANG INDAH |
| Telepon: | 085222259565 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanadisperdagin@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Kabupaten Bandung merupakan hiterland bagi pemerintah provinsi Jawa Barat. Perkembangan perekonomian di wilayah Kabupaten Bandung pada sektor perdagangan merupakan sektor yang paling dominan karena dapat mempengaruhi sektorsektor yang lainnya sehingga menjadi prioritas utama khususnya bagi pemasukan pendapatan dari Pemerintah Kabupaten Bandung. Sektor perdagangan meliputi pasar rakyat, toko swalayan pusat perdagangan dan pergudangan dimana pada sektor perdagangan yang menyentuh pelaku usaha mikro kecil secara global adalah pasar rakyat, sehingga Pemerintah Kabupaten Bandung sangat konsen dalam melakukan upaya pengembangan pasar khususnya terhadap revitalisasi pasar rakyat. Pemerintah Kabupaten Bandung dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam mengelola pasar rakyat memberikan kenyamanan pasar dalam berbelanja. Dana yang dialokasikan untuk dapat memberikan pelayanan optimal adalah bersumber dari Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
Tujuan Kegiatan
1. Menciptakan lingkungan usaha yang bersih, a man dan nyaman 2. Meningkatkan produktivitas perekonomian daerah. 3. Memberikan pelayanan prima kepada pedagang dan konsumen pasar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-12-18 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-08
Pengolahan Data
2024-01-09 s.d. 2024-01-15
Analisis
2024-01-16 s.d. 2024-01-22
Diseminasi Hasil
2024-01-23 s.d. 2024-01-26
Evaluasi
2024-01-29 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sarana Distribusi Perdagangan | Sarana Distribusi Perdagangan | Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana atau wadah untuk kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen di mana sarana distribusi perdagangan yang terdapat di Kabupaten Bandung meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang, dan Pasar Rakyat. Saran Distribusi Perdagangan meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang. Menurut Permendag No. 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, STPW merupakan bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini. Selajutnya untuk Toko Modern, menurut Permendag No. 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Sedangkan Menurut Permendag No. 16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan mengatakan bahwa Tanda Daftar Gudang adalah Surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi. Kemudain untuk pengertian Pasar Rakyat menurut Permendag No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan menuliskan bahwa Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh perdagangan kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. | Satu Tahun Lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-01;
Data Mikro: 2024-02-01;