Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Statistik Sektoral Dinas Perdagkop UKM Kabupaten Lima Puluh Kota 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Statistik Sektoral Dinas Perdagkop UKM Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.1308.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Lima Puluh Kota
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompek Perkantoran Pemerintah Kab. Lima Puluh Kota Jl. Prof. Dr. H. Aziz Haily, MA Bukit Limau Sarilamak
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | dpukkm50kota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | KRIS SUSMAJI, SP |
Jabatan: | Sekretaris Dinas |
Alamat: | Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Jl. Prof.Dr.H.Aziz Haily MA Bukit Limau Sarilamak |
Telepon: | 085274175312 |
Faksimile: | 07527991193 |
Email: | dag50kota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD ) dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah. Data Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari informasi pembangunan daerah yang harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia dan dikelola melalui tahapan perencanaan data, pengumpulan data, penginputan data dan pemeriksaan data. Pasal 11 Permendagri 70 tahun 2019 menyatakan bahwa pengumpulan data dilakukan dengan memperhatikan perencanaan data yang telah dilakukan pada tahapan sebelumnya.2. Banyaknya jumlah Koperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota yang membutuhkan pengawasan dan pembinaan3. Perlunya peningkatan pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatnya jumlah pasar yang direvitalisasi2. Meningkatnya jumlah Koperasi Sehat3. Meningkatnya jumlah UMKM/ Usaha Mikro perbidang usaha
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2023-11-20
Desain
2023-11-23 s.d. 2023-11-30
Pengumpulan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-04-28
Analisis
2024-05-02 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-06-02 s.d. 2024-06-21
Evaluasi
2024-06-24 s.d. 2024-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Jumlah Pasar Tradisional | Unit Pasar Tradisional | Pasar tradisional merupakan pasar dimana kegiatan penjual dan pembelinya dilakukan secara langsung dalam bentuk eceran dalam waktu sementara atau tetap dengan tingkat pelayanan terbatas | Januari s/d Desember 2023 |
Jumlah Pasar Modern | Unit Pasar Modern | Pasar modern adalah pasar yang menjual produk dengan harga pas dan tidak dapat ditawar oleh pembeli | Januari s/d Desember 2023 |
Pertokoan | Unit Pertokoan | Pertokoan adalah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus | Januari s/d Desember 2023 |
Jumlah Koperasi dan Anggota Menurut Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota | Koperasi dan Anggota Koperasi | Koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sedangkan Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi | Januari s/d Desember 2023 |
Jumlah Koperasi Unit Desa (KUD) dan Non KUD yang Berbadan Hukum | KUD dan Non KUD | Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti Bank. Sedangkan Aset adalah umber daya dengan nilai ekonomi yang dimiliki atau dikendalikan oleh individu, perusahaan, atau negara dengan harapan akan memberikan manfaat di masa depan | Januari s/d Desember 2023 |
Perkembangan Modal Sendiri, Modal Pinjaman dan Aset Koperasi | Modal Sendiri, Modal Pinjaman dan Aset | Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti Bank. Sedangkan Aset adalah umber daya dengan nilai ekonomi yang dimiliki atau dikendalikan oleh individu, perusahaan, atau negara dengan harapan akan memberikan manfaat di masa depan | Januari s/d Desember 2023 |
Jumlah Koperasi menurut Status | Status Aktif dan Tidak Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Sedangkan Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha | Januari s/d Desember 2023 |
Besar rata-rata modal koperasi | KUD dan Non KUD | Koperasi Unit Desa (KUD) adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan | Januari s/d Desember 2023 |
Banyaknya jumlah koperasi dan waserda | Koperasi | Koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan | Januari s/d Desember 2023 |
UMKM Perbidang Usaha | UMKM | UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha | Januari s/d Desember 2023 |
Koperasi | Koperasi | Koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan | Januari s/d Desember 2023 |
Perkembangan Volume Usaha dan SHU menurut Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota | Volume Usaha dan SHU | Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan. Sedangkan SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan | Januari s/d Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-06-21;
Digital (softcopy): 2024-06-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan
-
Koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan
-
KUD dan Non KUD Koperasi Unit Desa (KUD) adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan
-
Koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan
-
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha
-
Pasar modern adalah pasar yang menjual produk dengan harga pas dan tidak dapat ditawar oleh pembeli
-
Koperasi Aktif adalah Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Sedangkan Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan....
-
Pertokoan adalah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus
-
"Pasar tradisional merupakan pasar dimana kegiatan penjual dan pembelinya dilakukan secara langsung dalam bentuk eceran dalam waktu sementara atau tetap dengan tingkat pelayanan terbatas "
-
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan. Sedangkan SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
-
Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti Bank. Sedangkan Aset adalah umber daya dengan nilai ekonomi yang dimiliki atau dikendalikan oleh individu,....
Indikator Kegiatan
-
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha
-
Koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan
-
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan....
-
UTTP singkatan dari alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapnnya, merupakan alat-alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran, penakaran, dan penimbangan suatu kuantitas dan/atau kualitas
-
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha
-
Koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan