Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Batu Sisir - Bukit Arai, Ranai - Kab. Natuna Prov. KEPRI
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@natunakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | IDRIS, S.Sos, M.A.P. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Batu Sisir Bukit Arai - Ranai, Kabupaten Natuna |
| Telepon: | 082171072008 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ntxidris@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konseppembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang PedomanPenyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkanmasyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuransecara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehinggakualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan primamaka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasanmasyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi kepagawaian yang telah diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-07-03 s.d. 2023-07-31
Desain
2023-08-01 s.d. 2023-08-09
Pengumpulan Data
2023-10-01 s.d. 2023-10-31
Pengolahan Data
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Analisis
2023-11-02 s.d. 2023-12-29
Diseminasi Hasil
2023-12-04 s.d. 2023-12-16
Evaluasi
2024-01-02 s.d. 2024-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan pelayanan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif | Tahun 2023 |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahun 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | Tahun 2023 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahun 2023 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Tahun 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | 1.Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2.Kompetensi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | Tahun 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahun 2023 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | Tahun 2023 |
| Jenis Pendidikan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Tahun 2023 |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | Tahun 2023 |
| Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Layanan yang Diterima | Informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik (Legalisir Administrasi Kepegawaian, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Kenaikan Pangkat (KP), Pensiun, Peninjauan Masa Kerja (PMK), Pencantuman Gelar, Mutasi Pindah Instansi,Mutasi Dalam Instansi, Pengangkatan Dalam Jabatan, Pemberhentian Dari Jabatan, Pembebasan Sementara Jabatan,Kartu Istri/ Kartu Suami PNS (KARIS/ KARSU), Pemutakhiran Data ASN,Konsultasi Pengembangan Karier Pegawai, Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan, Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Konsultasi dan Konseling Jabatan Fungsional, Pelaksanaan Penilaian Kompetensi/Potensi bagi ASN di Lingkup OPD, Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II (PKN Tk. II), Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Jabatan Fungsional, Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Teknis, Konsultasi Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga, Pengurusan Izin Melakukan Perceraian Bagi ASN, Pengurusan Izin Beristri Lebih dari 1 (satu), Pengurusan Surat Izin Cuti bagi Pejabat yang ditetapkan oleh PPK, Pengurusan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karyasatya, dan Pengelolaan E-Kinerja ASN) yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesainan, biaya, dan pengaduan layanan | Tahun 2023 |
| Jenis Kelamin | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat pengguna Layanan BKPSDM Kabupaten Natuna
Unit Observasi
Masyarakat pengguna Layanan BKPSDM Kabupaten Natuna
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : unit layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : unit layanan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-02;
Digital (softcopy): 2024-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)
-
Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik (Legalisir Administrasi Kepegawaian, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Kenaikan Pangkat (KP), Pensiun, Peninjauan Masa Kerja (PMK), Pencantuman Gelar, Mutasi Pindah Instansi,Mutasi Dalam Instansi, Pengangkatan Dalam Jabatan, Pemberhentian Dari....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
Hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)