Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3278.009
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Balekota, Jl. Letnan Harun No.1, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota. Tasikmalaya, Jawa Barat 46113
| Telepon: | (0265) 314375 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@tasikmalayakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Andri Ikbal Maulana, S.STP., M.Si |
| Jabatan: | Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan |
| Alamat: | Jl. Letnan Harun No. 1 |
| Telepon: | (0265) 314375 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@tasikmalayakota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanReformasi birokrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dan titik berat dari pemerintahan yang baik salah satunya adalah pada upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.Perubahan paradigma dari government (pemerintah) ke governance (tata kelola pemerintahan) menuntut perubahan mind-set (pola berpikir) dan orientasi birokrasi yang semula melayani kepentingan kekuasaan menjadi melayani masyarakat sehingga reformasi pelayanan publik mutlak diperlukan.Reformasi pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan good governance. Sebab pelayanan publik menjadi ranah interaksi antara negara yang diwakili pemerintah dan lembaga-lembaga non- pemerintah (masyarakat sipil dan mekanisme pasar), dan berbagai aspek good governance dapat diartikulasikan secara lebih mudah pada ranah pelayanan publik, sekaligus lebih mudah dinilai kinerjanya.Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas –asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untukmemberikan perlindungan bagi setiap warganegara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yangberkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.Untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik telah mampu memenuhi harapan masyarakat di suatu daerah maka diperlukan upaya – upaya untuk selalu memperbaiki pelayanan sehingga sesuai dengan perkembangan jaman dan harapan masyarakat pada saat ini. Salah satu bentuk evaluasi perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei Kepuasan MasyarakatSeiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui mediamassa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam Permenpan RB No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. alasan perubahan :Permenpan No. 16 tahun 2014 tidak mengatur teknis operasional pelaksanaansuvei kepuasan masyarakat.Metode pengolahan data hasil survei belum ditentukan,sehingga tidak adakeseragaman hasil survei.Penentuan jumlah sampel responden belum diaturHasil survei belum di publikasikan.Alasan lainnya peraturan sebelumnya dipandang masih memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya. Sehingga perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik.Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan sasaran :Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;Mendorong penyelenggara pelayanan untukmeningkatkan kualitas pelayanan publik ;Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik ;Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakatterhadap pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Tujuan survei ini untuk memperoleh informasi tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya di Tahun 2024
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Desain
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Pengumpulan Data
2024-09-01 s.d. 2024-09-01
Pengolahan Data
2024-10-02 s.d. 2024-10-13
Analisis
2024-10-16 s.d. 2024-10-27
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-01
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2024 |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2024 |
| Kecepatan Waktu dalam Memberikan Pelayanan | Waktu dalam Memberikan Pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2024 |
| Kewajaran Biaya/Tarif dalam Pelayanan | Biaya/Tarif dalam Pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2024 |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Produk Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | 2024 |
| Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam Pelayanan | Petugas dalam Pelayanan | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2024 |
| Perilaku Petugas dalam Pelayanan | Petugas dalam Pelayanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.dan Keramahan Petugas Pelayanan | 2024 |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Pengaduan Pelayanan | 2024 |
| Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan | Pengaduan Pengguna Layanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Google Form
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SYSTEMATIC_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
SELURUH_STAKEHOLDER_MASYARAKAT_UMUM_MAHASISWA_DOSEN_PENELITI_PENGUSAHA_PENGUSUL_PERIJINAN_PEGAWAI_DI_LINGKUNGAN_PEMERINTAHAN_KOTA_TASIKMALAYA_YANG_MENGAKSES_LAYANAN_PUBLIK_DINAS_PENANAMAN_MODAL_DAN_PELAYANAN_TERPADU_SATU_PINTU_YANG_TERDAFTAR_DI_BUKU_TAMU_REGISTER_LAYANAN_YANG_MEMENUHI_TARGET_ALOKASI_SAMPEL_SESUAI_TABEL_MORGAN_DAN_KREJCIE_DI_LAMPIRAN_PERMENPAN_NOMOR_14_TAHUN_2017
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Jumlah Stakeholder/masyarakat umum/mahasiswa/dosen/Dosen/Peneliti/Pengusaha/Pengusul Perijinan/Pegawai yang menjadi responden pengakses layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya selama tahun 2024
Unit Observasi
Seluruh stakeholder/Masyarakat Umum/Mahasiswa/Dosen/Peneliti/Pengusaha/Pengusul Perijinan/Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang mengakses layanan publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terdaftar di buku tamu/register layanan yang memenuhi target alokasi sampel sesuai Tabel Morgan dan Krejcie di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-01;
Digital (softcopy): 2024-11-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.