Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Metro 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Metro
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. AH. Nasution No. 3 Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro
| Telepon: | 0725-49500 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bagianhukum@metrokota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fachruddin, SH |
| Jabatan: | Kepala Bagian Hukum |
| Alamat: | Jl. Jendral A.H.Nasution Nomor 3 Metro Lampung |
| Telepon: | (0725) 49500 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kotametrobagianhukum@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan pemerintahan Dalam Negara hukum seperti halnya Negara Indonesia peran regulasi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, harus tunduk, berdasar dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kota Metro sebagai daerah otonom yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro. Pembentukan Produk Hukum Daerah tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah, juga dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah. Selain itu, menjadi acuan bagi Pemda dan DPRD dalam melaksanakan pembangunan daerah namun juga penting bagi masyarakat untuk menatap wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu. Dalam penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi rancangan perda, rancangan perkada dan rancangan peraturan DPRD bersifat wajib. Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan. Untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan, penyusun produk hukum yang dalam hal ini ada OPD teknis harus juga mengerti tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah baik secara teknis maupun tata naskahnya.
Tujuan Kegiatan
a. Salah satu upaya menyediaan sarana pembangunan bidang hukum; b. Untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum; c. Untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya; d. Untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegak hukum dan kepastian hukum.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-15 s.d. 2024-04-30
Desain
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Pengumpulan Data
2024-06-03 s.d. 2024-09-27
Pengolahan Data
2024-10-01 s.d. 2024-10-25
Analisis
2024-10-28 s.d. 2024-11-08
Diseminasi Hasil
2024-11-11 s.d. 2024-11-29
Evaluasi
2024-12-02 s.d. 2024-12-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan Daerah | - | Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota | 2024 |
| Peraturan Wali Kota | - | Peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Wali Kota | 2024 |
| Keputusan Wali Kota | - | Keputusan yang dibuat dan ditetapkan oleh Walikota | 2024 |
| Instruksi Wali Kota | - | Perintah yang di keluarkan oleh Wali Kota | 2024 |
| Surat Edaran Wali Kota | - | Himbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Operasi perangkat daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Produk Hukum
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-02;
Digital (softcopy): 2024-12-02;
Data Mikro: -