Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Administrasi Penagihan Pajak Daerah Kota Metro 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Administrasi Penagihan Pajak Daerah Kota Metro
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. AH. Nasution No. 05 Kota Metro
| Telepon: | 072541001 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpprd@metrokota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala BPPRD Kota Metro |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Intan Cici Ery Trina, S.STP., M.H |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan |
| Alamat: | Jl. AH. Nasution No. 5 Kota Metro |
| Telepon: | 0725 41001 |
| Faksimile: | 0725 41001 |
| Email: | bpprdkotametro@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDewasa ini masih banyak sekali wajib pajak yang awam dengan maksud penagihan pajak. Hal ini lantaran ketidakpahaman atau ketidaktahuan wajib pajak akan hal-hal kecil yang sebenarnya memiliki peranan yang cukup penting dalam dunia perpajakan. Selain itu, terdapat ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang membuat mereka tidak mengerti dan cenderung tidak mempedulikannya. Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Pasal 1 angka 28 ) mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) lalu dilakukan beberapa kali perubahan menjadi UU No. 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan di harmonisasikan menjadi UU No. 7 Tahun 2021 perihal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana dalam peraturan tersebut mendefinisikan penanggung pajak sebagaimana yang dijelaskan pada peraturan mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), yang mana penanggung yang dimaksud merupakan orang pribadi ataupun badan yang bertanggung jawab atas membayar pajak. Dalam hal ini wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku pun termasuk sebagai penanggung pajak.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dan manfaat dari kegiatan Penagihan Pajak adalah agar para Wajib Pajak dapat melunasi dan membayar hutang pajaknya guna meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-29
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-02-28
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-12-01
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Hotel | - | Pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. | Januari s.d Desember 2024 |
| Pajak Restoran | - | Pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. | Januari s.d Desember 2024 |
| Pajak Hiburan | - | Pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara hiburan. | Januari s.d Desember 2024 |
| Pajak Reklame | - | Pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh penyelenggaraan reklame. | Januari s.d Desember 2024 |
| Pajak Parkir | - | Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. | Januari s.d Desember 2024 |
| Pajak Air Tanah | - | Pajak atas Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah, yang merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah, atau dapat diartikan sebagai Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. | Januari s.d Desember 2024 |
| Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan | - | Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. | Januari s.d Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CATI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-15;
Digital (softcopy): 2024-12-15;
Data Mikro: -