Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kepegawaian Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kepegawaian Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pejanggik No 14 Gedung E Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
| Telepon: | (0370) 7507500 |
| Faksimile: | (0370) 7507500 |
| Email: | bkd@ntbprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rahiman |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi |
| Alamat: | Jalan Pejanggik No 14 Gedung E Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat |
| Telepon: | (0370) 7507500 |
| Faksimile: | (0370) 7507500 |
| Email: | bkd@ntbprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023, untuk mendukung dan memudahkan penyelenggaraan manajemen ASN serta pengambilan keputusan dalam manajemen ASN yang efisien, efektif dan akurat. 2. Untuk memenuhi kebutuhan data priorats daerah tahun 2024
Tujuan Kegiatan
1. Menghasilkan Data Statistik Kepegawaian yang Tepat dan Akurat 2. Mewujudkan Satu Data ASN
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-01 s.d. 2024-10-04
Desain
2024-10-07 s.d. 2024-10-11
Pengumpulan Data
2024-10-14 s.d. 2024-10-18
Pengolahan Data
2024-10-21 s.d. 2024-10-25
Analisis
2024-10-28 s.d. 2024-11-08
Diseminasi Hasil
2024-11-11 s.d. 2024-11-15
Evaluasi
2024-11-18 s.d. 2024-11-22
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Agama | Agama yang dianut ASN | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. | Pada saat pengumpulan |
| Golongan | Golongan ASN pada tahun pendataan | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Pada saat pengumpulan |
| Jabatan | Jabatan ASN pada tahun pendataan | Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi. | Pada saat pengumpulan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin ASN | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada saat pengumpulan |
| Tingkat Pendidikan | Tingkat Pendidikan terakhir ASN | Tingkat Pendidikan terakhir ASN | Pada saat pengumpulan |
| Umur | Umur ASN pada saat pendataan | Umur ASN pada saat pendataan | Pada saat pengumpulan |
| Perangkat Daerah | Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTB | Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTB | Pada saat pengumpulan |
| Eselon | Jabatan Eselon di perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB | Jabatan Eselon di perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB | Pada saat pengumpulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Sistem Manajemen Informasi Aparatur Sipil Negara
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Diskusi Forum
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi Kerja
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat. Jabatan juga dapat diartikan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak seorang pegawai negeri sipil atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan.
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
Tingkatan jabatan struktural dalam satuan instansi pemerintahan bagi PNS
Indikator Kegiatan
-
Jumlah ASN di OPD Tingkat Provinsi menurut tingkatan jabatan struktural dalam satuan instansi pemerintahan bagi PNS