Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Propinsi Km.9
| Telepon: | (0542) 7588848 |
| Faksimile: | (0542) 7588848 |
| Email: | satpolpp_ppu@penajamkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Baktiar, S.Pd |
| Jabatan: | Sekretaris Satpol PP |
| Alamat: | Jl. Propinsi Km. 09 Kel. Nipah-nipah |
| Telepon: | 08115991702 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@penajamkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Penajam Paser Utara berusaha melaksanakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lingkup survey ini. Selain itu mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara tepat dan akurat menjadi sasaran kegiatan ini. Sehingga ada tolak ukur yang jelas untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara. Setelah melaksanakan kegiatan ini akan dilakukan penyajian Laporan Survey Kepuasan Masyarakat guna mewujudkan Pelayanan Publik yang prima. Tuntunan untuk selalu melakukan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa merupakan suatu kewajiban bagi Satuan Polisi Pamong Praja. Salah Satu upaya untuk mengetahui seberapa baik kinerja suatu pelayanan publiK adalah sdengan melakukan survey kepuasan masyarakat pengguna pelayanan tersebut. Dalam upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan, maka dilakukan survey Kepuasan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara. Dasar Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat. • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. • Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-13 s.d. 2024-01-22
Desain
2024-01-13 s.d. 2024-01-22
Pengumpulan Data
2024-02-03 s.d. 2024-04-30
Pengolahan Data
2024-05-05 s.d. 2024-05-21
Analisis
2024-05-05 s.d. 2024-05-21
Diseminasi Hasil
2024-05-26 s.d. 2024-06-13
Evaluasi
2024-05-26 s.d. 2024-06-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap Persyaratan | Kepuasan terhadap Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Semesteran |
| Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan prosedur | Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan prosedur | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Semesteran |
| Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Semesteran |
| Kepuasan terhadap Biaya/Tarif | Kepuasan terhadap Biaya/Tarif | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Semesteran |
| Kepuasan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Kepuasan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Semesteran |
| Kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Semesteran |
| Kepuasan terhadap Perilaku Pelaksana | Kepuasan terhadap Perilaku Pelaksana | sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Semesteran |
| Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Semesteran |
| Kepuasan terhadap Sarana dan prasarana | Kepuasan terhadap Sarana dan prasarana | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). | Semesteran |
| Jenis Layanan | Layanan | Layanan adalah perihal atau cara melayani | Semesteran |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Semesteran |
| Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah, baik sekolah negeri maupun swasta | Semesteran |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Stakeholder/masyarakat Umum Yang Mengakses Layanan Publik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Memenuhi Target Alokasi Sample Sesuai Tabel Morgan Dan Krejcie Di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Unit Observasi
Stakeholder/masyarakat Umum Yang Mengakses Layanan Publik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Memenuhi Target Alokasi Sample Sesuai Tabel Morgan Dan Krejcie Di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-05-26;
Digital (softcopy): 2024-05-26;
Data Mikro: -