Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Provinsi Km.9 Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara - Kalimantan Timur
| Telepon: | 0542 7211420 |
| Faksimile: | 0542 7211420 |
| Email: | Admin@disdukcapil.penajamkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mawar |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil |
| Alamat: | Jl Propinsi Km 09 Kelurahan Nipah Nipah Kecamatan Penajam |
| Telepon: | 081254263333 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Mawar.angraini@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil XX kabupaten Penajam Paser Utara berusaha melaksanakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lingkup survey ini. Selain itu mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara tepat dan akurat menjadi sasaran kegiatan ini. Sehingga ada tolak ukur yang jelas untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara. Setelah melaksanakan kegiatan ini akan dilakukan penyajian Laporan Survey Kepuasan Masyarakat guna mewujudkan Pelayanan Publik yang prima. Tuntunan untuk selalu melakukan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa merupakan suatu kewajiban bagi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Salah Satu upaya untuk mengetahui seberapa baik kinerja suatu pelayanan publiK adalah sdengan melakukan survey kepuasan masyarakat pengguna pelayanan tersebut. Dalam upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan, maka dilakukan survey Kepuasan Masyarakat pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara. Dasar Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. • Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Dan Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-04 s.d. 2024-03-31
Desain
2024-01-04 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-08-19
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-08-20
Diseminasi Hasil
2024-08-20 s.d. 2024-08-31
Evaluasi
2024-09-01 s.d. 2024-09-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| kesesuaian persyaratan pelayanan | kesesuaian persyaratan pelayanan | kesesuaian persyaratan pelayanan | Triwulanan |
| kemudahan prosedur pelayanan | kemudahan prosedur pelayanan | kemudahan prosedur pelayanan | Triwulanan |
| waktu pelayanan | waktu pelayanan | waktu pelayanan | Triwulanan |
| kewajaran biaya | kewajaran biaya | kewajaran biaya | Triwulanan |
| kesesuaian produk hasil | kesesuaian produk hasil | kesesuaian produk hasil | Triwulanan |
| kompetensi petugas | kompetensi petugas | kompetensi petugas | Triwulanan |
| perilaku petugas | perilaku petugas | perilaku petugas | Triwulanan |
| sarana dan prasarana | sarana dan prasarana | sarana dan prasarana | Triwulanan |
| penanganan pengaduan | penanganan pengaduan | penanganan pengaduan | Triwulanan |
| Jenis Layanan | Layanan | Layanan adalah perihal atau cara melayani | Triwulanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Triwulanan |
| Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah, baik sekolah negeri maupun swasta | Triwulanan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Triwulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Unit Sampel: Stakeholder/masyarakat Umum Yang Mengakses Layanan Publik Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Memenuhi Target Alokasi Sample Sesuai Tabel Morgan Dan Krejcie Di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Unit Observasi
Stakeholder/masyarakat Umum Yang Mengakses Layanan Publik Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Yang Memenuhi Target Alokasi Sample Sesuai Tabel Morgan Dan Krejcie Di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Lainnya : Menggunakan Sampel Cadangan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-31;
Digital (softcopy): 2024-08-31;
Data Mikro: -