Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi dalam rangka penyusunan Profil Perkembangan kependudukan Kabupaten kepahiang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi dalam rangka penyusunan Profil Perkembangan kependudukan Kabupaten kepahiang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.1708.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Komplek Perkantoran Kelobak
| Telepon: | 0732391527 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasdukcapil@kepahiangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, Mm., Ipu |
| Eselon 2: | Ardiansyah, Sh., Mh |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Boby Anova Utama, Sip, MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK dan PD |
| Alamat: | komplek perkantoran kelobak, kec kepahiang |
| Telepon: | 085383466661 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bobyanova@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan amanat Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 83 Ayat (1) bahwa ”Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan tersimpan di dalam data base kependudukan di manfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan“, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, dalam pasal 6 mengemanatkan bahwa Bupati/Walikota menyusun Profil Perkembangan Kependudukan berskala Kabupaten /kota.
Tujuan Kegiatan
Profil Perkembangan Kependudukan di Kabupaten Kepahiang merupakan gambaran kondisi dan perkembangan kependudukan di Kabupaten Kepahiang Tahun 2023, diharapkan dapat menyajikan data dan Informasi kependudukan yang tepat , akurat dan mutakhir serta dapat dimanfaaatkan untuk perumusan berbagai kebijakan pembangunan, rancangan program dan kegiatan serta pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan pembangunan lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-09-16 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Evaluasi
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk [10110023] | [K01476] Penduduk; | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Semester 2 tahun 2023 |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) [10120032] | [K01229] Nomor Induk Kependudukan (NIK); | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Semester 2 tahun 2023 |
| Nomor Kartu Keluarga (KK) [10120033] | [K00730] Kartu Keluarga (KK); | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Semester 2 tahun 2023 |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan [10320055] | [K00706] Jenjang Pendidikan; | Tingkat pendidikan yang dicapainseseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Semester 2 tahun 2023 |
| Status Perkawinan [10120063] | [K01669] Perkawinan; | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Semester 2 tahun 2023 |
| Status Hubungan dengan Kepala Rumah Tangga [10120054] | [K00527] Hubungan dengan Kepala Rumah Tangga; [K00859] Kepala Rumah Tangga; | Ikatan atau pertalian setiap anggota rumah tangga dengan kepala rumah tangga. | Semester 2 tahun 2023 |
| Kepala keluarga | K00858 | Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). | Semester 2 tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | KEPAHIANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Pengecekan melalui konsolidasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan dan Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-10-01;
Digital (softcopy): 2024-10-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Keluarga adalah jumlah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal disuatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
-
Kepemilikan surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil.
-
Jumlah Penduduk Menurut Status Perkawinan adalah jumlah dan proporsi penduduk menurut status perkawinan yang meliputi belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati di suatu daerah pada waktu tertentu
-
Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kecatatan adalah jumlah dan proporsi penduduk berdasarkan jenis kecacatan (cacat fisik, cacat mental, cacat sensorik, cacat intelektual, dan cacat ganda)
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Umur dan Jenis Kelamin adalah jumlah penduduk yang dikategorikan berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin (Laki-Laki dan Perempuan)
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari populasi penduduk yang disajikan dalam kelompok-kelompok atau disagregasi tertentu, sehingga dapat menggambarkan distribusi penduduk.
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Rasio Jenis Kelamin adalah suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki dan banyaknya jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 penduduk perempuan.
-
Perbandingan banyaknya penduduk yang bergantung secara ekonomi (usia 1-14 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap banyaknya penduduk usia produktif (usia 15-64 tahun).