Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kerjasama Daerah Kabupaten Jepara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kerjasama Daerah Kabupaten Jepara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN JEPARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN KARTINI NOMOR 1, JEPARA
| Telepon: | 0291-591492 |
| Faksimile: | 0291-591037 |
| Email: | organisasi.setdajepara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bagian Pemerintahan |
| Alamat: | Jl. Kartini No. 1 Jepara |
| Telepon: | 0291591492 |
| Faksimile: | 591037 |
| Email: | tapemjepara@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKerjasama antar daerah merupakan upaya yang dilakukan oleh dua atau lebih daerah untuk mencapai tujuan bersama sesuai dengan kebutuhan bersama. Dalam konteks pengembangan wilayah atau program kewilayahan, kerjasama antar daerah bertujuan untuk mencapai sinergi antar daerah dalam mengatasi kesenjangan antar wilayah melalui perencanaan pembangunan daerah dan implementasi pengembangan wilayah yang sinergis dan selaras.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan Kerjasama daerah adalah untuk mengetahui jumlah kerjasama daerah Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Lain dan Sinergi Kabupaten Jepara dengan Pemerintah Pusat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-05 s.d. 2023-12-18
Desain
2023-12-19 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-20
Analisis
2025-01-22 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-03 s.d. 2025-02-10
Evaluasi
2025-02-12 s.d. 2025-02-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Daftar Perjanjian Kerja Sama | Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) | Kesepakatan diantara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | JEPARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Rekap Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : dokumen perjanjian kerja sama daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kesepakatan diantara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan
Indikator Kegiatan
-
perjanjian kerja sama adalah dokumen kerja sama antara daerah dengan daerah lain dan/atau daerah dengan pihak ketiga yang memuat hak dan kewajiban