Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Daerah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Daerah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Dalam Negeri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat
| Telepon: | (021) 3450038 |
| Faksimile: | - |
| Email: | walidata@kemendagri.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum |
| Eselon 2: | Direktorat Organisasi Kemasyarakatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fachrul Ihsan Syaf'at, S.STP |
| Jabatan: | Tim Pendaftaran dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan |
| Alamat: | Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat 10110 |
| Telepon: | 0213450038 |
| Faksimile: | - |
| Email: | walidata@kemendagri.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pegawasan Organisasi Kemasyarkatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah bahwa bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan perlu dilakukan pengawasan, sehingga dibentuklah Tim Terpadu Pengawasan Ormas dimana Tim Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya pengawasan Ormas. Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjamin agar kinerja Ormas berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi Ormas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Kegiatan ini adalah memastikan bahwa telah dijalankannya amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pegawasan Organisasi Kemasyarkatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan bahwa Telah dibangun Timdu Pengawasan Ormas Tingkat Provinsi dan Daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-09 s.d. 2023-01-15
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-23
Pengumpulan Data
2023-03-06 s.d. 2023-08-31
Pengolahan Data
2023-09-01 s.d. 2023-10-31
Analisis
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kode Wilayah | Kode Wilayah | Identitas wilayah administrasi pemerintahan, berupa angka yang merepresentasikan ilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan serta pulau seluruh Indonesia. | Januari s.d Desember |
| Nama Wilayah | Nama Wilayah | Data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau | Januari s.d Desember |
| Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Provinsi | Status Tim terpaduPengawasan Ormas Provinsi | Tim Terpadu Pengawasan Ormas pada Level Provinsi dimana tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bada tabel ini ditampilkan status apakah tim pengawasan ormas tersebut telah didirikan | Januari s.d Desember |
| Jumlah Kabupaten/Kota | Jumlah Kabupaten/Kota | Jumlah Kabupaten/Kota pada provinsi terkait. | Januari s.d Desember |
| Sudah Membentuk Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat | Jumlah Kabupaten/Kota pada provinsi terkait yang telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat | Jumlah Kabupaten/Kota pada provinsi terkait yang telah membentuk TIMDU PENGAWASAN ORMAS yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota | Januari s.d Desember |
| Belum Membentuk Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat | Jumlah Kabupaten/Kota pada provinsi terkait yang belum membentuk Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat | Jumlah Kabupaten/Kota pada provinsi terkait yang belum membentuk Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota | Januari s.d Desember |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau
-
Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat pada Level Provinsi dimana tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bada tabel ini ditampilkan status apakah tim pengawasan ormas tersebut telah didirikan
-
umlah Kabupaten/Kota pada provinsi terkait yang telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota
-
Jumlah Kabupaten/Kota pada provinsi terkait yang belum membentuk Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Kabupaten/Kota pada provinsi terkait yang Belum membentuk tim terpadu pengawasan organisasi masyarakat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota
-
Jumlah Kabupaten/Kota pada provinsi terkait yang telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota