Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Rancangan Peraturan Daerah yang Disetujui Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Rancangan Peraturan Daerah yang Disetujui Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Udayana no. 11 Mataram
| Telepon: | 0370642965, 642966, 645828 |
| Faksimile: | 0370642965, 642966, 645828 |
| Email: | tatausahasetdprdntb@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Dewan Provinsi NTB |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Erwan, S.STP |
| Jabatan: | Kepala Bagian Umum dan Humas |
| Alamat: | Jalan Udayana Nomor 11 Mataram |
| Telepon: | 0370)62495 |
| Faksimile: | (0370)645828 |
| Email: | dprdntbhumas@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Di Tingkat Provinsi, Yang Disusun Berupa Peraturan Daerah (Perda). Kompilasi Produk Hukum Berupa Perda Dilaksanakan Untuk Meningkatkan Kualitas Dan Penegakan Produk Hukum Daerah serta mendokumentasikan Produk Hukum Daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan Kualitas Dan Penegakan Produk Hukum Daerah serta mendokumentasikan Produk Hukum Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang Disetujui menjadi Peraturan Daerah Provinsi | Peraturan/Regulasi | Peraturan dan tata yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur yang memiliki kekuatan hukum, meskipun dibatasi oleh tingkat otoritas penerbit dan sudah disetujui | Pada saat pengumpulan |
| Penginisiasi Rancangan Peraturan Daerah | Penginisiasi Rancangan Peraturan Daerah | Pihak yang menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah | Pada saat pengumpulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Produk Hukum
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Produk Hukum
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pihak yang menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
-
Banyaknya Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Provinsi.