Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Cilacap 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Cilacap
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No. 16 Cilacap
| Telepon: | 0282521304 |
| Faksimile: | 0282521304 |
| Email: | bppkad@cilacapkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap |
| Eselon 2: | Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan |
| Alamat: | Jl. Jend. Sudirman No. 7 Cilacap |
| Telepon: | 0282 533461 |
| Faksimile: | 0282 521304 |
| Email: | bppkadcilacap@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPesatnya perkembangan pembangunan di wilayah Cilacap barat khususnya di daerah Majenang dan Wanareja serta belum pernah adanya pendataan di wilayah tersebut.
Tujuan Kegiatan
1. Pemutakhiran data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Cilacap. 2. Optimalisasi pendapatan daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-13 s.d. 2023-02-20
Desain
2023-02-22 s.d. 2023-02-23
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-08-31
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-08-31
Analisis
2023-03-01 s.d. 2023-08-31
Diseminasi Hasil
2024-03-12 s.d. 2024-03-28
Evaluasi
2024-05-01 s.d. 2024-06-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Subjek Pajak | Meliputi nama wajib pajak, alamat, dan informasi yang berhubungan dengan kepemilikan suatu objek pajak | Orang pribadi maupun badan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia | Setahun yang lalu |
| Objek Pajak | Meliputi luas bangunan, luas tanah | Segala sesuatu yang dikenakan pajak, dalam hal ini pajak atas luas tanah dan luas bangunan | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 10
Pengumpul data/enumerator: 66
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-03-12;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Segala sesuatu yang dikenakan pajak, dalam hal ini pajak atas luas tanah dan luas bangunan
-
Orang pribadi maupun badan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Meliputi nama wajib pajak, alamat, dan informasi yang berhubungan dengan kepemilikan suatu objek pajak
Indikator Kegiatan
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.