Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi produk administrasi UMKM di kabupaten Demak 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi produk administrasi UMKM di kabupaten Demak
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kyai Mugni, Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak
Telepon: | (0291) 681604 |
Faksimile: | (0291) 681604 |
Email: | dindagkopukm@demakkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Sunarto, SE., MM. |
Jabatan: | Kepala Bidang Koperasi Dan UMKM |
Alamat: | Jl. Kyai Mughni Nomor 1016, Demak, Jawa Tengah |
Telepon: | (0291) 681604 |
Faksimile: | (0291) 681604 |
Email: | dindagkopukm@demakkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUsaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam peningkatan perekonomian daerah maupun perekonomian suatu negara. Menurut Tambunan (2012) di Indonesia, UMKM terbukti memiliki peran yang penting dalam mengatasi akibat dan dampak dari krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997 yang mana banyak dari perusahaan-perusahaan besar mengalami kebangkrutan, sedangkan UMKM mampu bertahan dengan kondisi krisis tersebut. Selain itu, sektor ini mampu meningkatkan pendapatan per kapita atau Produk Domestik Bruto (PDB) masyarakat karena mampu menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. UMKM diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam Bab 1 (Ketentuan Umum), Pasal 1 dari undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha mikro atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha mikro, usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam undangundang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Di dalam undang-undang tersebut, kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM seperti yang tercantum dalam pasal 6 adalah nilai kekayaan bersih atau nilai asset, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan. Dengan kriteria ini, usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki nilai aset paling banyak Rp 50.000.000,00 atau dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00. Usaha kecil dengan nilai aset lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 hingga maksimum Rp 2.500.000.000,00. Usaha menengah adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 hingga paling banyak Rp 10.000.000.000,00 atau memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp 2.500.000.000,00 sampai paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (Tambunan, 2012).
Tujuan Kegiatan
1.3.1 Pengaruh perilaku pelaku usaha terhadap keberhasilan UMKM di Kabupaten Demak 1.3.2 Pengaruh modal usaha terhadap keberhasilan UMKM di Kabupaten Demak 1.3.3 Pengaruh perilaku pelaku usaha dan modal usaha terhadap keberhasilan UMKM di Kabupaten Demak
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-08-09
Pengolahan Data
2023-04-10 s.d. 2023-04-19
Analisis
2023-04-20 s.d. 2023-04-30
Diseminasi Hasil
2023-05-01 s.d. 2023-05-30
Evaluasi
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Nama UMKM | Nama UMKM yang sesuai Badan Hukum | Nama UMKM yang sesuai Badan Hukum | Januari-Desember |
Alamat | Alamat Operasional UMKM | Alamat Operasional UMKM | Januari-Desember |
Jenis UMKM | Jenis UMKM Menurut Usahanya | Jenis UMKM Menurut Usahanya | Januari-Desember |
Nama Pelaku UMKM | Nama Pelaku UMKM | Nama Pelaku UMKM | Januari-Desember |
Nomor Ijin UMKM | Nomor Ijin UMKM | Nomor Ijin UMKM | Januari-Desember |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA TENGAH | DEMAK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-01;
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sektor Usaha UMKM
-
Jenis UMKM menurut usahanya
-
Nomor Ijin UMKM yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
-
Nama Pelaku UMKM yang sesuai Badan Hukum
-
Nama UMKM yang sesuai dengan badan hukum
-
Alamat Operasional UMKM
Indikator Kegiatan
-
Jumlah UMKM menurut Jenis UMKM
-
Jumlah UMKM menurut Sektor Usahanya