Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Cadangan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Cadangan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gondosuli No.6, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
| Telepon: | 0274 588938 |
| Faksimile: | 0274 563937 |
| Email: | dpkpdiy@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | R. HERY SULISTIO HERMAWAN, S.Pi., M.T. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | R. BAMBANG DWI WITJAKSONO, S.P., M.E. |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG KETAHANAN PANGAN |
| Alamat: | JL. GONDOSULI NO. 6 YOGYAKARTA |
| Telepon: | 0274 588938 |
| Faksimile: | 0274 563937 |
| Email: | dpkpdiy@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemenuhan terhadap Pangan merupakan bagian dari hak hidup masyarakat. Hak atas kecukupan Pangan dan terbebas dari kelaparan merupakan hak asasi yang paling mendasar. Salah satu tujuan bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum. Sedangkan ketentuan dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang memberikan hak bagi setiap orang untuk hidup sejahtera lahir batin. Untuk hidup sejahtera lahir batin maka pemenuhan terhadap kebutuhan pangan masyarakat menjadi hal mutlak. Salah satu tanggung jawab Pemerintah adalah menjamin ketersediaan/pemenuhan terhadap Pangan bagi masyarakat. Pembangunan pertanian nasional diarahkan untuk mewujudkan tujuan yaitu menciptakan pertanian Indonesia yang bermartabat, mandiri, maju, adil dan makmur. Pertanian yang bermartabat artinya bahwa petani Indonesia memiliki kepribadian luhur, harga diri, kebanggaan, serta merasa terhormat dan dihormati sebagai petani. Untuk mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri tanpa import pemerintah telah mencanangkan program Swasembada berkelanjutan Padi dan Jagung serta Swasembada Kedelai. Pembangunan pertanian nasional adalah untuk mewujudkan kedaulatan pangan, di mana Indonesia akan mengatur masalah pangan secara mandiri. Perwujudannya adalah: (1) kemampuan mencukupi pangan dari produksi dalam negeri, (2) pengaturan kebijakan pangan yang dirumuskan dan ditentukan oleh bangsa sendiri, serta (3) kemampuan melindungi dan mensejahterakan pelaku utama pangan, terutama petani. Kebutuhan bahan pangan bagi masyarakat di DIY dari tahun ke tahun terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Selain itu kondisi di DIY masih berkutat pada masalah gizi. Masalah gizi tersebut berakar pada masalah ketersediaan, distribusi, keterjangkauan Pangan, kemiskinan, pendidikan dan pengetahuan masyarakat. DIY merupakan wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak bencana, yang berpotensi terjadinya krisis pangan masyarakat sehingga perlu diselenggarakan cadangan pangan. Cadangan Pangan adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah daerah untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Cadangan Pangan merupakan salah satu komponen yang menentukan ketersediaan Pangan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah berupaya menyelenggarakan Cadangan Pangan yang baik dalam upaya mewujudkan ketersediaan Pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat DIY dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses Pangan sesuai kebutuhannya. Sebagaimana diatur dalam Perda DIY No.4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bahwa Penyelenggaraan Cadangan Pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan. Cadangan Pangan di tingkat masyarakat ada di tingkat rumah tangga, komunitas dan pedagang. Sesuai amanat dalam Perda DIY No.4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bahwa Pemerintah Daerah membangun, mengelola, dan mengembangkan sistem informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi. Sistem Informasi Cadangan Pangan diutamakan untuk Pangan Pokok, Pangan Pokok Tertentu, dan Pangan lokal. Sistem Informasi Cadangan Pangan berguna sebagai bahan masukan untuk perencanaan; pemantauan dan evaluasi; stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan pengembangan sistem peringatan dini terhadap Masalah Pangan. Untuk mendukung kelancaran jalannya Sistem Informasi Cadangan Pangan maka Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan wajib memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dan berkesinambungan.
Tujuan Kegiatan
1. Memudahkan Pengelola Cadangan Pangan di DIY baik Pemerintah maupun Masyarakat untuk melaporkan kondisi cadangan pangannya secara up to date. 2. Memudahkan Instansi yang berwenang dan masyarakat dapat mengetahui kondisi stok cadangan pangan secara real time.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-03
Desain
2024-01-04 s.d. 2024-01-05
Pengumpulan Data
2024-01-06 s.d. 2024-12-26
Pengolahan Data
2024-01-07 s.d. 2024-12-27
Analisis
2024-01-07 s.d. 2024-12-29
Diseminasi Hasil
2024-01-08 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2024-12-30 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Stok pangan | Stok | Jumlah bahan pangan yang disimpan dan dikelola sebagai cadangan, baik oleh pemerintah, badan usaha, kelompok masyarakat, dan pedagang pasar | Tahun 2024 |
| Komoditas cadangan pangan | Komoditas | Jenis bahan pangan yang disimpan dan dikelola sebagai cadangan, baik oleh pemerintah, badan usaha, kelompok masyarakat, dan pedagang pasar | Tahun 2024 |
| Tanggal pelaporan | Waktu | Tanggal pelaporan data stok pangan | Tahun 2024 |
| Harga pembelian | Harga | Jumlah uang yang dibayarkan untuk membeli bahan pangan dalam satuan tertentu | Tahun 2024 |
| Lokasi pembelian | Tempat | Tempat/lokasi bahan pangan dibeli | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
MINGGUAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KULON PROGO |
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
| DI YOGYAKARTA | GUNUNG KIDUL |
| DI YOGYAKARTA | SLEMAN |
| DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat, pedagang pasar
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, kelompok masyarakat (Gapoktan/Poktan/KWT/Koperasi), dan pedagang pasar
Unit Observasi
Pengelola cadangan pangan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 40
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : pengelola cadangan pangan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah bahan pangan yang disimpan dan dikelola sebagai cadangan oleh Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, koperasi, kelompok masyarakat, dan pedagang pasar
-
Jenis bahan pangan yang disimpan dan dikelola sebagai cadangan, baik oleh pemerintah, badan usaha, kelompok masyarakat, dan pedagang pasar
-
Tempat/lokasi bahan pangan dibeli
-
Jumlah uang yang dibayarkan untuk membeli bahan pangan dalam satuan tertentu
-
Tanggal pelaporan data stok pangan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah cadangan komoditas pangan di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada saat pelaporan