Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik Pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik Pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6500.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Kol.H.Soetadji No.01, Tanjung Selor
| Telepon: | 0552-22454 |
| Faksimile: | 0552-22454 |
| Email: | biroorganisasiprovkaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara |
| Eselon 2: | Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nunung Nurhayati, S.Sos |
| Jabatan: | Analis SDM Aparatur Ahlli Muda |
| Alamat: | Jl. Kol.H.Soetadji No.01 Tanjung Selor |
| Telepon: | 08125303564 |
| Faksimile: | 055222454 |
| Email: | biroorganisasiprovkaltara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana Amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Secara Berkelanjutan, Perlu Dilakukan Evaluasi Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik Penyelenggaran Mempunyai Beberapa Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan Sebagaimana Pasal 15 Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Evaluasi Perlu Dilakukan Guna Mengetahui Sejauhmana Kewajiban Yang Dilaksanakan Penyelenggara Pelayanan Telah Dipahami Dan Diketahui Oleh Masyarakat. Pemerintah Daerah Dituntut Untuk Memenuhi Harapan Masyarakat Dalam Melakukan Pelayanan. Tingkat Kualitas Kinerja Pelayanan Publik Memiliki Dampak (impact) Yang Luas Dalam Berbagai Kehidupan, Terutama Untuk Mencapai Tingkat Kesejahteraan Masyarakat. Oleh Karena Itu Upaya Penyempurnaan Pelayanan Publik Harus Dilakukan Secara Terus Menerus Dan Berkesinambungan. Seiring Perkembangan Dan Kemajuan Teknologi Serta Tuntutan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik, Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan Memiliki Peran Penting Dalam Pengambilan Kebijakan Pelayanan Publik, Terutama Dalam Penilaian Pelayanan Yang Diselenggarakan Oleh Perangkat Daerah Sesuai Dengan Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan. Salah Satu Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik Adalah Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Kepada Pengguna Layanan Dengan Mengukur Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan. Mengingat Unit Layanan Publik Sangat Beragam, Untuk Memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat Diperlukan Metode Survei Yang Seragam Sebagaimana Yang Telah Diatur Dalam Peraturan Menpan Rb Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Keseluruhan Layanan-layanan Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian; 2. Megetahui Kinerja Layanan-layanan Yang Ada Di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Tahun 2021 Sebagai Bahan Untuk Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Public Selanjutnya; 3. Mengetahui Dan Mengidentifikasi Kelemahan Atau Kekurangan Dari Masing-masing Unsur Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4. Memperbaiki Kinerja Pelayanan Yang Ada Berdasarkan Hasil Analisis Terhadap Unsur Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-03-31
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-05-31
Pengolahan Data
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-09-30
Diseminasi Hasil
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Evaluasi
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Umur | Umur | Lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingktan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Perihal atau cara melayani. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya | Kesesuaian persyaratan pelayanan | Kesesuaian persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kemudahan prosedur pelayanan di unit ini | Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Kecepatan waktu pelayanan | Waktu tanggap yang diberikan petugas untuk melayani masyarakat. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Kewajaran biaya/tarif pelayanan | Keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Kesesuaian standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Persyaratan teknis atau administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan hasil pelayanannya. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kompetensi/ kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi petugas pelayanan | Tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas pelayanan | Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap kualitas sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merujuk pada segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Sekretariat Daerah
Unit Observasi
Pengguna Layanan Sekretariat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 9
Pengumpul data/enumerator: 18
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-10-01;
Digital (softcopy): 2024-10-01;
Data Mikro: -