Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda No.127-133, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah
Telepon: | (024) 3517283 |
Faksimile: | 024 3514351 |
Email: | inspektorat@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
Eselon 2: | Inspektur Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah |
Jabatan: | Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah |
Alamat: | Jl. Pemuda No. 127-133, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah |
Telepon: | (024) 3517283 |
Faksimile: | Faksimile : 024 3514351 |
Email: | inspektorat@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memastikan bahwa wajib lapor LHKPN telah melaporkan harta kekayaan pada aplikasi elhkpn.kpk.go.id/ dalam rangka pencegahan korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-09-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-02-28
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-03-15
Analisis
2024-03-01 s.d. 2024-03-15
Diseminasi Hasil
2024-03-18 s.d. 2024-03-22
Evaluasi
2024-03-18 s.d. 2024-03-22
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Jumlah Wajib Lapor LHKPN | Jumlah Wajib Lapor LHKPN | Wajib Lapor LHKPN merupakan seseorang sesuai kewajiban pelaporan LHKPN yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 5 ayat (3), “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”. | 2 bulan |
Jumlah Wajib Lapor yang telah Melaporkan LHKPN | Jumlah Wajib Lapor yang telah melaporkan LHKPN | Jumlah Wajib Lapor yang telah melaporkan harta kekayaannya | 2 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA TENGAH | CILACAP |
JAWA TENGAH | BANYUMAS |
JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
JAWA TENGAH | KEBUMEN |
JAWA TENGAH | PURWOREJO |
JAWA TENGAH | WONOSOBO |
JAWA TENGAH | MAGELANG |
JAWA TENGAH | BOYOLALI |
JAWA TENGAH | KLATEN |
JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
JAWA TENGAH | WONOGIRI |
JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
JAWA TENGAH | SRAGEN |
JAWA TENGAH | GROBOGAN |
JAWA TENGAH | BLORA |
JAWA TENGAH | REMBANG |
JAWA TENGAH | PATI |
JAWA TENGAH | KUDUS |
JAWA TENGAH | JEPARA |
JAWA TENGAH | DEMAK |
JAWA TENGAH | SEMARANG |
JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
JAWA TENGAH | KENDAL |
JAWA TENGAH | BATANG |
JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
JAWA TENGAH | PEMALANG |
JAWA TENGAH | TEGAL |
JAWA TENGAH | BREBES |
JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Wajib Lapor yang telah melaporkan harta kekayaannya
-
Wajib Lapor LHKPN merupakan seseorang sesuai kewajiban pelaporan LHKPN yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 5 ayat (3), “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Wajib Lapor yang telah melaporkan harta kekayaannya