Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 1691
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | dpkpp@bogorkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | HARRY HAZARUL AKBAR S.H., M.H. |
Jabatan: | Kepala Bidang Pertanahan |
Alamat: | Jl. Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914 |
Telepon: | (021) 8753972 |
Faksimile: | - |
Email: | dpkpp@bogorkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan kompilasi data sertifikasi tanah oleh pemerintah daerah memiliki latar belakang yang penting dalam konteks pengelolaan tanah dan pembangunan wilayah. Berikut adalah beberapa aspek latar belakangnya: Pentingnya Sertifikasi Tanah: Sertifikasi tanah adalah proses legal yang mengakui hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah secara sah. Ini sangat penting untuk menghindari sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Tuntutan Pembangunan: Seiring dengan perkembangan urbanisasi dan peningkatan kebutuhan infrastruktur, ada kebutuhan yang mendesak untuk memastikan bahwa data tanah akurat dan terupdate. Sertifikasi tanah membantu pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan memastikan bahwa penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan hukum. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Kompilasi data sertifikasi tanah membantu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tanah. Data yang terkompilasi dengan baik dapat mengurangi potensi penyelewengan dan meningkatkan akuntabilitas dalam administrasi tanah. Kebijakan dan Regulasi: Pemerintah daerah perlu memiliki data yang terkompilasi untuk mendukung kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan tanah. Data sertifikasi tanah membantu dalam penegakan hukum dan kebijakan yang relevan. Pelayanan Publik: Dengan adanya data sertifikasi tanah yang terkompilasi, pelayanan publik dalam hal pengurusan sertifikat, pendaftaran tanah, dan penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan lebih efisien dan efektif. Kesiapan Teknologi dan Sistem Informasi: Adanya sistem informasi geografis (GIS) dan teknologi informasi mempermudah proses kompilasi data. Pemerintah daerah memanfaatkan teknologi ini untuk mengelola dan menganalisis data sertifikasi tanah dengan lebih baik. Pemanfaatan Data untuk Rencana Tata Ruang: Data sertifikasi tanah yang terkompilasi membantu dalam penyusunan rencana tata ruang dan penataan wilayah. Ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan tanah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan dapat mendukung pengembangan daerah secara berkelanjutan. Kompilasi data sertifikasi tanah oleh pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk mengelola tanah dengan lebih baik dan mendukung berbagai aspek pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Maksud dilakukannya Kegiatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bogor adalah untuk Menerapkan Catur Tertib Pertanahan, yaitu : 1. Tertib administrasi Pertanahan 2. Tertib hukum pertanahan 3. Tertib penggunaan pertanahan 4. Tertib lingkungan hidup pertanahan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-15
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-03-01
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-11-15
Analisis
2023-11-16 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-02 s.d. 2023-12-13
Evaluasi
2023-12-18 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Jumlah Bidang Aset Tanah Pemerintah Daerah | Jumlah Bidang Tanah Pemda | Jumlah Bidang Aset tanah pemerintah daerah adalah salah satu jenis aset daerah, yang merupakan semua kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah. Aset tanah pemerintah daerah dapat diperoleh melalui APBD atau dari perolehan lainnya yang sah, seperti sumbangan, hadiah, donasi, wakaf, hibah, swadaya, dan kewajiban pihak ketiga | Selama Setahun yang lalu |
Luas Aset Tanah Pemerintah Daerah | Luas Tanah Pemda | Luas Aset Tanah Pemerintah Daerah yang disertifikatkan | Selama Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA BARAT | BOGOR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Tanah Milik Kabupaten Bogor
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Bogor
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-31;
Digital (softcopy): 2023-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Bidang Aset tanah pemerintah daerah adalah salah satu jenis aset daerah, yang merupakan semua kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah. Aset tanah pemerintah daerah dapat diperoleh melalui APBD atau dari perolehan lainnya yang sah, seperti sumbangan, hadiah, donasi, wakaf,....
Indikator Kegiatan
-
merujuk pada total nilai atau jumlah aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan telah memiliki sertifikat kepemilikan atau penguasaan yang sah secara hukum. Sertifikat ini menunjukkan bahwa aset tersebut telah melalui proses legal untuk memastikan hak kepemilikan atau penguasaan yang sah