Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Semester 1 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Semester 1
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Puspitek - Serpong No 1 Kel Setu Kec Setu Kota Tangerang Selatan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pep.disdukcapiltangsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Kota Tangerang Selatan |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra. Hj. Dwi Suryani, M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Raya Puspitek - Serpong No. 1 Kel. Setu, Kec. Setu - Kota Tangerang Selatan |
| Telepon: | (021) 5370296 (021) 38939007 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pep.disdukcapiltangsel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemenuhan kepuasan pelanggan dan telah menjadi suatu keharusan untuk dioptimalkan oleh individu maupun organisasi, karena dari bentuk pelayanan yang diberikan merupakan sebuah cerminan dari kualitas individu atau organisasi dalam memberikan pelayanan. Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi (Sofyaniawati & Slamet, 2023, hal. 2). Pada era pengembangan pelayanan, penyedia jasa pelayanan publik selalu berupaya melakukan usaha-usaha perbaikan di bidang pelayanan. Di Indonesia, pihak yang berperan sebagai penyedia jasa pelayanan publik (public service provider) adalah pemerintah. Pemerintah sebagai penyedia layanan publik bertanggung jawab dan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang dapat diberikan oleh pemerintah dimulai dari pelayanan dalam bentuk peraturan atau regulasi ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Setyohadi dkk., 2023, hal. 26). Adapun penjelasan mengenai pelayanan publik telah dimuat di dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai cara membangun sistem pelayanan yang transparan, adil, dan bertanggung jawab. Tujuan partisipasi masyarakat sangat penting karena berkaitan erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan sehingga mendorong langkah-langkah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran (Gambiro & Kristina, 2023, hal. 5). Secara terminologi, penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Contoh pada umumnya seperti lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas penyediaan air bersih, administrasi kependudukan, lembaga pemerintah daerah beserta perangkatnya, dan lain-lain. Sedangkan terminologi masyarakat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 bahwa seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik (Putra & Muzakir, 2022, hal. 187). Pelayanan publik juga dapat dikatakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Hal ini menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah suatu usaha yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat yang ditugaskan pada badan pelayanan publik, untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat. Tantangan yang dihadapi bagi pemerintah adalah bagaimana menciptakan perangkat negara yang professional, memiliki etos kerja yang tinggi, berkompeten dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan dapat bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat. Pemerintah baik di level pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk memenuhi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena keterbukaan informasi yang begitu massif sehingga masyarakat yang secara terus menerus menuntut untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari penyedia layanan. Ini berpotensi menciptakan gap yang semakin meluas sehingga ketidakpuasan masyarakat akan semakin tinggi. Padahal pelayanan yang diberikan tidak hanya sekedar untuk memenuhi terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga memberikan pelayanan yang terbaik dan bermutu kepada masyarakat (Suandi, 2019, hal. 13). Oleh karena itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam penilaian kinerja pelayanan publik oleh pemerintah sebagai penyelanggara pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik dapat ditinjau dari unsur persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk sfesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan masukan (Ananda dkk., 2023, hal. 11). Hal ini merupakan mandatory dari Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Seluruh institusi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah harus melakukan evaluasi atas kinerja pelayanan publik dengan cara melaksanakan jajak pendapat atau survei sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Publik. Selanjutnya ditekankan lagi pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat yang menyatakan bahwa semua instansi pemerintah pusat dan daerah agar dapat melakasanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang telah ditentukan; serta pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017. Pelibatan masyarakat dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan referensi pemerintah dalam membuat peraturan, kebijakan, dan keputusan yang berkaitan dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik segera tercapai. Dalam hal ini, masyarakat dianggap sebagai pengguna terakhir layanan sehingga dapat merasakan langsung gambaran mengenai realitas proses pelayanan publik dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, tingkat kepuasan masyarakat atas mutu pelayanan yang diberikan pemerintah memiliki arti yang sangat penting, karena dari kepuasan masyarakat akan terbangun kepercayaan dan loyalitas masyarakat pada pemerintah yang nantinya akan dapat memperbaiki citra pemerintah yang selama ini kurang begitu baik dimata publik. Dengan demikian pelayanan yang diberikan oleh pemerintah harus berorientasi pada pemenuhan kepuasan masyarakat. Salah satu organisasi perangkat daerah di Kota Tangerang Selatan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berkewajiban untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Survei Kepuasan Masyarakat ini bertujuan untuk memperoleh respon dan masukan dari masyarakat atau penerima jasa layanan publik, yang dimana hasilnya diharapkan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan di setiap unit penyelenggara pelayanan.
Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini adalah untuk mengimplementasikan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 44 Tahun 2020 bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu mengevaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Sedangkan tujuan dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-21 s.d. 2024-06-28
Desain
2024-06-28 s.d. 2024-07-05
Pengumpulan Data
2024-07-05 s.d. 2024-07-12
Pengolahan Data
2024-07-12 s.d. 2024-07-19
Analisis
2024-07-19 s.d. 2024-07-23
Diseminasi Hasil
2024-07-23 s.d. 2024-07-26
Evaluasi
2024-07-26 s.d. 2024-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
Unit Observasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-01;
Digital (softcopy): 2024-08-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.