Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Pegawai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Internal) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Pegawai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Internal)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3100.031
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kuningan Barat Raya No. 2 Jakarta Selatan
| Telepon: | (021)5229136 |
| Faksimile: | (021)5209671 |
| Email: | disparekraf@jakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hari Wibowo |
| Jabatan: | Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengembangan |
| Alamat: | J Jl. Kuningan Barat Raya No.2, RT.1/RW.1, Kuningan Bar., Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710 |
| Telepon: | (021) 52054559 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disparekraf@jakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPermenpan RB No.14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Dan Kegub Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2022 Tentang Unit Pelayanan Publik Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Mengamanatkan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan SKM sebagai bagian dari monitoring, evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan publik
Tujuan Kegiatan
- Mengukur kepuasan Masyarakat yang menerima pelayanan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Menghimpun umpan balik (saran dan masukan) yang digunakan dalam perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ke depan ?
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-21 s.d. 2024-02-21
Desain
2024-02-22 s.d. 2024-02-23
Pengumpulan Data
2024-03-15 s.d. 2024-03-28
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-04-02
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-04-02
Diseminasi Hasil
2024-04-03 s.d. 2024-04-09
Evaluasi
2024-04-10 s.d. 2024-04-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jabatan/Unit Kerja Responden | Unit Kerja | Unit kerja adalah satuan (regu) kerja | Saat Pendataan |
| Frekuensi interaksi unit kerja responden dengan bagian Sekretariat | Interaksi | Interaksi adalah hal saling melakukan aksi, berhubungan,memengaruhi; antarhubungan | Saat Pendataan |
| Jenis layanan yang diterima dari Sekretariat | Layanan | Layanan adalah perihal atau cara melayani | Saat Pendataan |
| Persyaratan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku | Persyaratan Pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Saat Pendataan |
| Prosedur pelayanan Sekretariat mudah diikuti | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat Pendataan |
| Sistem yang dipakai mudah untuk digunakan (Sistem pengajuan TTE) | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat Pendataan |
| Waktu penyelesaian pekerjaan selesai dengan cepat | Waktu Pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat Pendataan |
| Mempunyai standar waktu atau menginformasikan waktu penyelesaian | Waktu Pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat Pendataan |
| Biaya untuk mendapatkan pelayanan gratis | Biaya | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Saat Pendataan |
| Hasil kerja petugas baik dan memuaskan | Produk Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat Pendataan |
| Informasi produk layanan disampaikan dengan jelas | Produk Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat Pendataan |
| Kemampuan kompetensi pegawai menyampaikan informasi secara jelas | Kompetensi Pelayanan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Saat Pendataan |
| Kemampuan menyelesaikan masalah yang disampaikan oleh pegawai Sekrerariat sangat baik dan mudah dimengerti | Kompetensi Pelayanan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Saat Pendataan |
| Perilaku petugas sopan dan ramah saat memberikan pelayanan | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Saat Pendataan |
| Petugas menunjukkan kepedulian kepada pegawai yang dilayani | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Saat Pendataan |
| Memiliki berbagai media yang memadai untuk dihubungi (telpon/ email/ fax) | Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Saat Pendataan |
| Cepat dan tanggap dalam mengatasi keluhan dan saran dari pegawai yang dilayani | Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Saat Pendataan |
| Sarana yang digunakan petugas berfungsi dengan baik (seperti: Komputer, AC, meja, ATK) | Sarana dan Prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). | Saat Pendataan |
| Prasarana yang digunakan sudah memadai (seperti:ruang kerja, bangunan gedung) | Sarana dan Prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). | Saat Pendataan |
| Hal apa yang paling Saudara sukai dari pelayanan Sekretariat? | Hal yang paling disukai | Hal yang paling menarik tentang pelayanan yang diterima | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Persyaratan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Prosedur pelayanan Sekretariat mudah diikuti? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Sistem yang dipakai mudah untuk digunakan (Sistem pengajuan TTE)? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Waktu penyelesaian pekerjaan selesai dengan cepat? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Mempunyai standar waktu atau menginformasikan waktu penyelesaian | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Biaya untuk mendapatkan pelayanan gratis? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Hasil kerja petugas baik dan memuaskan ? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Informasi produk layanan disampaikan dengan jelas? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Kemampuan kompetensi pegawai menyampaikan informasi secara jelas? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Kemampuan menyelesaikan masalah yang disampaikan oleh pegawai Sekrerariat sangat baik dan mudah dimengerti? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Perilaku petugas sopan dan ramah saat memberikan pelayanan? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Petugas menunjukkan kepedulian kepada pegawai yang dilayanai? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Memiliki berbagai media yang memadai untuk dihubungi (telpon/ email/ fax)? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Cepat dan tanggap dalam mengatasi keluhan dan saran dari pegawai yang dilayani? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Sarana yang digunakan petugas berfungsi dengan baik (seperti: Komputer, AC, meja, ATK)? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
| Apa yang perlu diperbaiki dari pelayanan terkait Prasarana yang digunakan sudah memadai (seperti:ruang kerja, bangunan gedung)? | Saran | Saran adalah pendapat (usul, anjuran, cita-cita) yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pegawai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Unit Observasi
Pegawai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-04-30;
Data Mikro: -