Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Hasil Verifikasi Data Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Hasil Verifikasi Data Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1409.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Lintas Bagansiapiapi Batu 6 Rokan Hilir
| Telepon: | 07678001415 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhrokanhilir@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
| Eselon 2: | DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN ROKAN HILIR |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | CHARLOS ROSHAN, ST |
| Jabatan: | KABID PENATAAN DAN PENENTAATAN LINGKUNGAN |
| Alamat: | Jl.LINTAS BAGANSIAPIAPI BT.6 BAGAN PUNAK MERANTI |
| Telepon: | 07678001415 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhrokanhilir@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu tugas dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan terhadap dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur di dalam pasal 63 ayat (1) huruf ‘’r’’ dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 ayat (23) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Sedangkan Peran Masyarakat di dalam Pasal 70 ayat (2) huruf ‘’b’’ Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa peran masyarakat dapat berupa pengawasan soaial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampauan informasi dan/atau laporan. Pengaduan masyarakat merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan oleh Instansi yang menangani lingkungan hidup. Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan pada huruf a dan huruf c meyebutkan bahwa, setiap orang mempunyai hak dan peran untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan hutan dan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam memantau lingkungan hidup dan hutan diperlukan kebijakan pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Pelayanan Terhadap Pengaduan Masyarakat yang Berhubungan dengan adanya dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Dapat Untuk Dapat Ditindaklanjuti.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-09-03 s.d. 2022-12-31
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Pengadu | Nama Pengadu | Nama yang membuat pengaduan | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insdentil) |
| Alamat Pengadu | Alamat Pengadu | Alamat yang membuat pengaduan | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insidentil) |
| Lokasi Kejadian | Lokasi Kejadian | Menerangkan lokasi kejadian yang yang diadukan oleh pengadu | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insidentil) |
| Dugaan Sumber atau Penyebab | Dugaan Sumber atau Penyebab | Jenis Kegiatan / Nama kegiatan dan/ atau usaha yang menjadi sumber | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insidentil) |
| Waktu dan Uraian Kejadian | Waktu dan Uraian Kejadian | Waktu dan uraian terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan yang di adukan oleh pengadu | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insidentil) |
| Penyelesaian | Hasil Verifikasi | Merupakan hasil verifikasi dari pengaduan | Apabila ada pengaduan dari masyarakat (Insidentil) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | ROKAN HILIR |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : WhatsApp dan Panggilan Telephone
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 10
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Merupakan hasil verifikasi dari pengaduan
-
Waktu dan uraian terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan yang di adukan oleh pengadu
-
Nama yang Membuat Pengaduan
-
Jenis kegiatan/ Nama kegiatan dan/ atauusaha yang menjadi sumber
-
Menerangkan lokasi kejadian yang diadukan oleh pengadu
-
Alamat Yang Membuat Pengaduan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pengaduan yang ditangani dalam setahun