Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.6400.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.MT Haryono No.18, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
| Telepon: | 0541-760304 / 760305 / 760306 |
| Faksimile: | 0541-760303 |
| Email: | dlh@kaltimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur |
| Alamat: | Jl.MT Haryono No.18, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124 |
| Telepon: | 0541-760304 / 760305 / 760306 |
| Faksimile: | 0541-760303 |
| Email: | dlh@kaltimprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1.Kewajiban evaluasi kinerja pelayanan publik (Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) 2. Kewajiban penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan (Permenpan dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan) 3.Penggunaan SKM sebagai sarana evaluasi kinerja pelayanan publik (Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)
Tujuan Kegiatan
1. Kegiatan untuk mengumpulkan dan menganalisis pendapat masyarakat tentang kualitas pelayanan publik yang telah diberikan oleh aparatur pemerintah yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. 2. Memperoleh gambaran secara objektif mengenai kepuasan masyakarat maupun instansi / unit terkait selaku pengguna layanan terhadap pelayanan yang diberikan. 3. Sebagai dasar pijakan dalam rangka menetapkan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat/ unit terkait di Provinsi Kalimantan Timur. 4. Sumber informasi bagi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengenai kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-19 s.d. 2022-12-30
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-07
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-15
Pengolahan Data
2023-12-16 s.d. 2023-12-25
Analisis
2023-12-26 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-01-08
Evaluasi
2024-01-09 s.d. 2024-01-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | pada saat pendataan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. | pada saat pendataan |
| Asal Instansi | Asal Instansi | lembaga yang memiliki beragam fungsi dan tujuan masing-masing | pada saat pendataan |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Layanan yang diingnkan oleh penerima layanan | setelah menerima pelayanan |
| Kesesuaian persyaratan pelayanan | Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | setelah menerima pelayanan |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Prosedur | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | setelah menerima pelayanan |
| Kecepatan pelayanan | Waktu Pelayanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | setelah menerima pelayanan |
| Kesesuaian produk pelayanan | Produk | Membandingkan kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | setelah menerima pelayanan |
| Kompetensi/kemampuan petugas | Kompetensi Pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. | setelah menerima pelayanan |
| Perilaku petugas | Perilaku Pelaksana | sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | setelah menerima pelayanan |
| Kualitas sarana dan prasarana | Sarana Prasarana | pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan Pelayanan Publik sesuai dengan standar pelayanan | setelah menerima pelayanan |
| Saran Perbaikan, Masukan dan Harapan | Menyampaikan sudut pandang/gagasan/ide mengenai suatu topik untuk perbaikan Instansi | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | setelah menerima pelayanan |
| Pendidikan | Tingkat Pendidikan | Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. | pada saat pendataan |
| Biaya/tarif | Biaya/tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari Penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara dan masyarakat | setelah menerima pelayanan |
| Penanganan Pengaduan | Penanganan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | setelah menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI TIMUR |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Responden yang menerima pelayanan
Unit Observasi
Responden yang menerima pelayanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-08;
Digital (softcopy): 2024-01-08;
Data Mikro: 2024-01-08;
Variabel Kegiatan
-
kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
-
tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Layanan yang diingnkan oleh penerima layanan
-
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
-
lembaga yang memiliki beragam fungsi dan tujuan masing-masing
-
pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan Pelayanan Publik sesuai dengan standar pelayanan
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari Penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara dan masyarakat
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.