Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gunung Sahari II No.6, RT.13/RW.7, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran
| Telepon: | (021)4265115 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@jakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Santoso , AP, S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta |
| Alamat: | Jl. Gunung Sahari X No. 31, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat |
| Telepon: | 02122684824 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pusdatinjamsosdki@jakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 186 Tahun 2023 tentang Daftar Data Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023
Tujuan Kegiatan
- Melaksanakan amanat yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 dalam hal penyampaian data dan metadata kepada Walidata; - Memenuhi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 186 Tahun 2023 dengan mengumpulkan data yang sudah ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 186 Tahun 2023 tentang Daftar Data Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023; - Tersedianya data statistik sektoral di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-09-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-09-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2024-01-05
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2024-01-05
Analisis
2023-01-01 s.d. 2024-01-05
Diseminasi Hasil
2023-02-01 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2023-02-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase Potensi Sumber Daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Mampu Melakukan Pemberdayaan Sosial | Persentase tercapainya tingkat kesejahteraan sosial berdasarkan potensi SDM penyelenggara kesejahteraan yang aktif dalam melakukan pemberdayaan sosial | Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya (Sumber: Perda 4 2013) Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Bab III Pasal 4, sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri atas: (1) tenaga kesejahteraan sosial, (2) pekerja sosial profesional, (3) relawan sosial, dan (4) penyuluh sosial. SDM Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dikoordinasikan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta antara lain (i) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, (ii) Pekerja Sosial Masyarakat, (iii) Karang Taruna, (iv) Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan juga mencakup PSKS. SDM Penyelenggara Kesejahteraan Sosial yang telah diberikan pembinaan penilaian, bimbingan teknis, pemberian dana dalam rangka melaksanakan operasional kegiatan untuk meningkatkan kompetensi diharapkan mampu berperan aktif melakukan pemberdayaan sosial di lingkungannya sesuai lingkup tugas, fungsi, dan perannya masing-masing. Mampu berperan aktif yang dimaksud adalah mampu melaksanakan tugas, fungsi, dan peran masing-masing seperti melakukan pendampingan kepada warga masyarakat yang memerlukan layanan sosial, mencegah terjadinya masalah sosial, memberikan konsultasi pada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, dan sebagainya. (Permensos No. 16 Tahun 2017) | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Melalui portal satu data Jakarta
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: -