Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah Kendaraan Uji KIR di Kabupaten Karanganyar 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah Kendaraan Uji KIR di Kabupaten Karanganyar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Nyi Ageng Karang No 1 Karanganyar
| Telepon: | 0271-495141 |
| Faksimile: | 0271-494705 |
| Email: | dishub@karanganyarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sri Suboko, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | BAMBANG PRASETYO, S.H. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan |
| Alamat: | Jl. Karanganyar - Jatipuro Km.01, Ngaliyan, Lalung, Karanganyar |
| Telepon: | (0271) 495141 |
| Faksimile: | (0271) 494705 |
| Email: | dishub@karanganyarkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pengujian Kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis dan mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan di jalan
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data jumlah kendaraan yang melakukan Uji KIR secara berkala, baru, numpang uji masuk, numpang uji keluar, mutasi masuk dan mutasi keluar menurut jenis kendaraan di Kabupaten Karanganyar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-15
Desain
2022-12-16 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-01-15
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-01-15
Diseminasi Hasil
2024-01-16 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2024-02-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kendaraan Uji KIR | Uji Berkala | Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali | Setahun |
| Kendaraan Uji KIR | Numpang Uji | Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan diluar wilayah domisili | Setahun |
| Kendaraan Uji KIR | Uji Baru | Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan pertama kali | Setahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Seksi Pengujian Sarana
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Seksi Pengujian Sarana
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-15;
Digital (softcopy): 2024-02-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan diluar wilayah domisili
-
Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan pertama kali
-
Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali
Indikator Kegiatan
-
Uji KIR adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak.