Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEY KONSUMSI PANGAN BERBASIS POLA PANGAN HARAPAN (PPH) 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEY KONSUMSI PANGAN BERBASIS POLA PANGAN HARAPAN (PPH)
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Harga dan Paritas Daya Beli
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Soekarno Hatta No.172, Jombang
| Telepon: | 021-8493268 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ketapangjombang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | NURKAMALIA,SKM,MSi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. ESTI RAHAJU |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penganekaragaman, Konsumsi dan Keamanan Pangan |
| Alamat: | Jl. Sam Ratulangi No. 34 Jombang |
| Telepon: | 082264021119 |
| Faksimile: | - |
| Email: | estirahaju8@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman ( Undang-Undang Pangan, 2012). Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Kualitas konsumsi pangan masyarakat Indonesia dipantau dengan menggunakan ukuran melalui Pola Pangan Harapan (PPH). Hasil dari beberapa survey menunjukkan bahwa skor Pola Pangan Harapan Masyarakat Indonesia masih cukup rendah. Hal ini disebabkan masih rendahnya konsumsi pangan hewani serta sayur dan buah. Bahkan konsumsi kelompok padi-padian masih sangat besar dengan proporsi di atas 50 % (lima puluh persen). Situasi seperti ini terjadi karena pola konsumsi pangan masyarakat yang kurang beragam, bergizi seimbang serta diikuti dengan semakin meningkatnya konsumsi terhadap produk impor, antara lain gandum dan terigu. Sementara itu, konsumsi bahan pangan lainnya dinilai masih belum memenuhi komposisi ideal yang dianjurkan, seperti pada kelompok umbi, pangan hewani, sayuran dan aneka buah. 2 Sumber daya manusia berkualitas yang ditandai dengan hidup sehat, aktif dan produktif berkelanjutan, dapat diperoleh dengan cara memenuhi kebutuhan zat gizi yang diperlukan oleh tubuhnya. Dari sisi norma gizi terdapat standar minimum jumlah makanan yang dibutuhkan seorang individu agar dapat hidup sehat dan aktif beraktivitas. Dalam ukuran energi dan protein dibutuhkan 2100 kkal/kap/hari dan 57 gram/kapita/hari (WNPG 2018). Kekurangan konsumsi bagi seseorang dari standar minimum tersebut akan berpengaruh terhadap kondisi kesehatan, aktivitas dan produktivitas kerja. Dalam jangka panjang kekurangan konsumsi pangan dalam jumlah dan kualitas (terutama pada anak balita) akan berpengaruh terhadap kualitas sumberdaya manusia. Asupan zat gizi tersebut diperoleh dengan mengonsumsi aneka ragam pangan dari berbagai jenis kelompok pangan dalam jumlah yang cukup dan seimbang. Konsumsi pangan beragam memberikan asupan zat gizi yang seimbang dan dapat saling melengkapi kekurangan zat gizi diantara jenis makanan yang dikonsumsi (Hardinsyah et al. 2002). Keberagaman konsumsi pangan penduduk dapat ditunjukkan melalui skor Pola Pangan Harapan (PPH). PPH adalah jenis dan jumlah kelompok pangan utama yang dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi. PPH tidak hanya memenuhi kecukupan gizi, akan tetapi sekaligus juga mempertimbangkan keseimbangan gizi yang didukung oleh cita rasa, daya cerna, daya terima masyarakat, kuantitas, dan kemampuan daya beli (Hardinsyah et al. 2001). Pola Pangan Harapan mencerminkan susunan konsumsi pangan anjuran untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. Berdasarkan skor pangan dari sembilan bahan pangan. Ketersediaan pangan sepanjang waktu dalam jumlah yang cukup dan harga terjangkau sangat menentukan tingkat konsumsi pangan di tingkat rumah tangga. Selanjutnya pola konsumsi pangan rumah tangga akan berpengaruh pada konsumsi pangan ( Depkes RI, 2005).
Tujuan Kegiatan
1. Mengumpulkan data karakteristik masyarakat yang meliputi usia, tingkat pendidikan, pendapatan, jumlah keluarga, pekerjaan dan sosial ekonomi masyarakat kab.jombang 2. Untuk memberikan gambaran situasi pola konsumsi dari setiap komoditas pangan dan untuk mengetahui tingkat keragaman konsumsi pangan dengan pendekatan pola pangan harapan (PPH) 3. Menganalisis faktor yang berpengaruh terhadap pola konsumsi masyarakat 4. Menghitung proyeksi kebutuhan dan target penyediaan pangan wilayah kabupaten jombang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-09-04 s.d. 2023-09-07
Desain
2023-09-11 s.d. 2023-09-21
Pengumpulan Data
2023-09-26 s.d. 2023-11-22
Pengolahan Data
2023-09-28 s.d. 2023-11-23
Analisis
2023-09-30 s.d. 2023-11-23
Diseminasi Hasil
2023-11-29 s.d. 2023-11-30
Evaluasi
2023-11-29 s.d. 2023-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Zat gizi | Pola Pangan Harapan | Diperoleh dari DKBM berdasarkan berat bahan makanan yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| Konsumsi Serealia | Pola Pangan Harapan | Berat bahan makanan kelompok serealia yang dikonsumsi keluarga | 2 Minggu |
| Konsumsi Kacang-kacangan, biji | Pola Pangan Harapan | Berat bahan makanan kelompok Kacang-kacangan yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| Konsumsi Umbi-umbian | Pola Pangan Harapan | Berat bahan makanan kelompok Umbi- umbian yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| Konsumsi sayuran/buah | Pola Pangan Harapan | Berat bahan makanan kelompok sayuran dan buah yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| Konsumsi Lauk Hewani | Pola Pangan Harapan | Berat bahan makanan kelompok lauk hewani yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| Konsumsi, gula, sirup, konfeksionari | Pola Pangan Harapan | Berat bahan makanan kelompok gula, sirup, konfeksionari yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| Konsumsi Lemak, Minyak | Pola Pangan Harapan | Berat bahan makanan kelompok Lemak, Minyak yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| Asupan energi | Pola Pangan Harapan | Jumlah energi yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| Asupan Protein | Pola Pangan Harapan | Jumlah protein yang dikonsumsi | 2 Minggu |
| Tingkat kecukupan asupan energi | Pola Pangan Harapan | Persentase asupan energi per orang per hari terhadap Angka Kecukupan Energi (AKE) yang dianjurkan. AKE yang digunakan adalah didasarkan Permenkes No 28 Tahun 2019 | 2 Minggu |
| Tingkat kecukupan asupan protein | Pola Pangan Harapan | Persentase asupan protein per orang per hari terhadap Angka Kecukupan Protein (AKP) yang dianjurkan untuk setiap kelompok umur dan jenis kelamin. AKP yang digunakan adalah didasarkan Permenkes No 28 Tahun 2019 | 2 Minggu |
| Pendidikan | Pola Pangan Harapan | Jenis pendidikan formal tertinggi yang pernah di tempuh oleh suami dan istri sampai dengan saat dilakukan wawancara | 2 Minggu |
| Perkerjaan | Pola Pangan Harapan | Keterangan jenis pekerjaan utama berdasarkan alokasi waktu terbanyak untuk masing- masing anggota keluarga | 2 Minggu |
| Umur | Pola Pangan Harapan | Umur adalah lamanya hidup responden yang diukur berdasarkan atau selisih antara tanggal lahir dengan tanggal survey | 2 Minggu |
| Jumlah anggota rumah tangga | Pola Pangan Harapan | banyaknya anggota klga yang masih menjadi tanggung- jawab responden dalam pemenuhan kebutuhan hidup. | 2 Minggu |
| Pendapatan keluarga | Pola Pangan Harapan | Penerimaan uang seluruh anggota keluarga yang dilihat dari besarnya pendapatan seluruh anggota keluarga | 2 Minggu |
| Proporsi pengeluaran | Pola Pangan Harapan | Prosentase perbandingan pengeluaran untuk makan dibandingkan dengan total pengeluaran keluarga | 2 Minggu |
| Pola Pangan Harapan | Pola Pangan Harapan | komposisi/susunan pangan atau kelompok pangan yang didasarkan pada kontribusi energinya baik mutlak maupun relatif , yang memenuhi kebutuhan gizi secara kuantitas, kualitas maupun keragamannya dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya | 2 Minggu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
F1 desa Sampel / Jumlah Desa f2 = 10/jumlah penduduk desa
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
sampling error sebesar 5 persen
Unit Sampel
Keluarga. sebanyak 630 sampel
Unit Observasi
Keluarga, Survey dilakukan pada 3 keluarga mampu, 4 keluarga sedang, 3 keluarga kurang mampu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 126
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-30;
Digital (softcopy): 2023-11-30;
Data Mikro: -