Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pajak Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pajak Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.010
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MALANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen
| Telepon: | (0341)3904898 |
| Faksimile: | (0341) 3904763 |
| Email: | bapenda@malangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Heryani Ayu Kartika Sari, S.E, M.S.E |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang |
| Alamat: | Jl Panji No 158 Kepanjen |
| Telepon: | (0341) 3904898 |
| Faksimile: | (0341)3904763 |
| Email: | bapenda@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Malang merupakan Kabupaten terluas kedua dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, yaitu seluas 3.534,86 km2 atau sama dengan 353.486 ha, dan terdiri dari 33 Kecamatan. Hal ini menjadikan Kabupaten Malang kaya akan potensi yang mendukung penerimaan khususnya dari sektor pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang merupakan unsur penunjang pemerintahan bidang keuangan di wilayah Kabupaten Malang, khususnya pengelolaan pajak daerah dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp. 1.035.841.915.836,84 dan target Pajak Daerah sebesar Rp.484.666.164.778,00.Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatam asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 2022). Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2023, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, sesuai PMK RI No. 48 Tahun 2021, sebagai keperluan administrasi pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang perlu melakukan Pendataan Pajak Daerah guna memperoleh, melengkapi dan menatausahakan data Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Malang. Kurangnya kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah sehingga perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi yaitu dengan meninjau kembali terhadap objek pajak yang belum dibayar sesuai dengan Perda, dan melakukan pendataan terhadap objek pajak yang belum terpungut serta progress pengembangan pelayanan pajak daerah secara digitalisasi. Tren yang positif ini harus terus dipertahankan secara aktif oleh seluruh stakeholder terkait sehingga meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Malang.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Pendataan Pajak Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Wilayah Kabupaten Malang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2025-01-01
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2025-01-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Hotel | Hotel dan Jasa Akomodasi lainnya | Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel | Tahun Berjalan |
| Pajak Restoran | Rumah makan dengan pendapatan minimal Rp. 1.250.000 | Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yg disediakan oleh restoran | Tahun Berjalan |
| Pajak Hiburan | Hiburan dengan dipungut bayaran/tiket | Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan (Perda Kabupaten Malang No 1 Tahun 2019) | Tahun berjalan |
| Pajak Reklame | Media/alat untuk tujuan komersial | Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame | Tahun berjalan |
| Pajak Penerangan Jalan | Penggunaan tenaga listrik untuk tujuan usaha | Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yg dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain | Tahun berjalan |
| Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | Pengambilan mineral bukan logam dan batuan | Pajak Mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan | Tahun berjalan |
| Pajak Parkir | Penyedia Lahan Parkir selain bahu jalan | Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan baik yg disediakan berkaitan pokok usaha maupun yg disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi yg memungut bayaran | Tahun berjalan |
| Pajak Air Tanah | pemanfaatan air yang bertujuan komersial | Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah | Tahun berjalan |
| Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) | tanah dan bangunan | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan | Tahun Berjalan |
| Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | Tanah dan bangunan dari hibah atau hak waris | Bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan | Tahun Berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 35
Pengumpul data/enumerator: 297
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-06;
Data Mikro: -