Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kakaktua No.41
| Telepon: | (0552) 2023121 |
| Faksimile: | (0552) 2023121 |
| Email: | dinsoskaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Saharuddin |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Rumah Susun ASN Kaltara, Handal |
| Telepon: | 081351922421 |
| Faksimile: | - |
| Email: | saharuddin@kaltaraprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBelum tersedianya data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan data Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang valid dan update. Data dan informasi kesejahteraan sosial merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu data dan informasi kesejahteraan sosial memerlukan proses updating secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya sehingga diperoleh data secara akurat.
Tujuan Kegiatan
Melakukan pendataan PPKS dan PSKS untuk mendapatkan data terupdate dan akurat sebagai dasar perencanaan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-01 s.d. 2024-07-07
Desain
2024-07-08 s.d. 2024-07-14
Pengumpulan Data
2024-07-15 s.d. 2024-07-21
Pengolahan Data
2024-07-22 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-10-30
Diseminasi Hasil
2024-08-01 s.d. 2024-10-30
Evaluasi
2024-08-01 s.d. 2024-10-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anak Jalanan | Anak Jalanan | Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. | Setahun terakhir |
| Pengemis | Pengemis | Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain | Setahun terakhir |
| Gelandangan | Gelandangan | Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. | Setahun terakhir |
| Anak Balita Terlantar | Anak Balita Terlantar | Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. | Setahun terakhir |
| Anak Terlantar | Anak Terlantar | Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. | Setahun terakhir |
| Korban Tindak Kekerasan | Korban Tindak Kekerasan | Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu. | Setahun terakhir |
| Pemulung | Pemulung | Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasarpasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis. | Setahun terakhir |
| Wanita Rawan Sosial Ekonomi | Wanita Rawan Sosial Ekonomi | Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. | Setahun terakhir |
| Tuna Susila | Tuna Susila | Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. | Setahun terakhir |
| Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) | Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) | Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. | Setahun terakhir |
| Korban Penyalahgunaan NAPZA | Korban Penyalahgunaan NAPZA | Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang. | Setahun terakhir |
| Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis | Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis | Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar. | Setahun terakhir |
| Komunitas Adat Terpencil | Komunitas Adat Terpencil | Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik. | Setahun terakhir |
| Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) | Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) | Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. | Setahun terakhir |
| Anak yang Berhadapan dengan Hukum | Anak yang Berhadapan dengan Hukum | Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. | Setahun terakhir |
| Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) | Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) | Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. | Setahun terakhir |
| Anak korban tindak kekerasan | Anak korban tindak kekerasan | Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial | Setahun terakhir |
| Anak dengan memerlukan perlindungan khusus | Anak dengan memerlukan perlindungan khusus | Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. | Setahun terakhir |
| Kelompok minoritas | Kelompok minoritas | Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian. | Setahun terakhir |
| Korban Trafficking | Korban Trafficking | Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. | Setahun terakhir |
| Fakir Miskin | Fakir Miskin | Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. | Setahun terakhir |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. | Setahun terakhir |
| Korban Bencana Alam | Korban Bencana Alam | Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya. | Setahun terakhir |
| Korban Bencana Sosial | Korban Bencana Sosial | Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. | Setahun terakhir |
| Lanjut Usia Terlantar | Lanjut Usia Terlantar | Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. | Setahun terakhir |
| Orang dengan HIV/AIDS | Orang dengan HIV/AIDS | Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal. | Setahun terakhir |
| Lembaga Kesejahteraan Sosial | Lembaga Kesejahteraan Sosial | Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum | Setahun terakhir |
| Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) | Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) | Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat LK3 adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga | Setahun terakhir |
| Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) | Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) | Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PSM adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial | Setahun terakhir |
| Penyuluh Sosial | Penyuluh Sosial | Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial di bidang Penyelenggaraan kesejahteraan sosial | Setahun terakhir |
| Taruna Siaga Bencana (Tagana) | Taruna Siaga Bencana (Tagana) | Taruna Siaga Bencana yang selanjutnya disebut TAGANA adalah relawan sosial yang sudah terlatih atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana. | Setahun terakhir |
| Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) | Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) | TKSK adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial tingkat Kecamatan | Setahun terakhir |
| Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSBM) | Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSBM) | Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat/WKSBM adalah sistem kerja sama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang uks | Setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Surat Resmi Permintaan Data dan Whatsapp
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Kelompok, Unit, Lembaga, KPM
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan Data Kembali
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Kelompok, Unit, Lembaga, KPM
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-10-30;
Data Mikro: -