Detail Metadata Kegiatan Statistik
kompilasi Produk Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2024
Informasi Umum
Judul Kegiatankompilasi Produk Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas
| Telepon: | (0552) 23064 |
| Faksimile: | (0552) 23064 |
| Email: | bapendaprovkaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Syaiful Adrie, SE., M.AP |
| Jabatan: | Sekretaris Bapenda |
| Alamat: | Jl Rambutan No 6 Tanjung Selor |
| Telepon: | 081257306870 |
| Faksimile: | - |
| Email: | syaifuladrie5@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik menekankan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga yang diberi tugas dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan statistik di Indonesia. Pada pasal 17 menegaskan bahwa koordinasi dan kerjasama penyelenggara statistik dilakukan oleh BPS dengan instansi pemerintah dan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan data instansi, antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. Metadata statistik digunakan untuk memberikan informasi terkait manajemen dan administrasi suatu data. Metadata membantu dalam pemeliharaan, pengelolaan, dan penggunaan data dengan memberikan panduan terkait hak akses, siklus hidup data serta informasi administrasi lainnya. Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara data digunakan dalam pemenuhan kebutuhan penentuan penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam hal menetapkan target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pemenuhan kebutuhan penyusunan rencana kerja serta penyajian laporan kepada Pemerintah Daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan penyusunan metadata statistik, yaitu sebagai berikut : Data digunakan untuk menyusun penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Data digunakan untuk menyusun laporan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-21 s.d. 2024-06-25
Desain
2024-06-21 s.d. 2024-06-25
Pengumpulan Data
2024-06-26 s.d. 2024-07-15
Pengolahan Data
2024-07-16 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2026-10-30
Diseminasi Hasil
2024-08-01 s.d. 2026-10-30
Evaluasi
2024-08-01 s.d. 2026-10-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan daerah | pendapatan daerah | Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih | Tahunan |
| Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan penerimaan lain-lain. | Tahunan |
| Pajak Daerah | Pajak Daerah | Pajak Daerah adalah iuran wajib terutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang | Tahunan |
| Pajak Kendaraan Bermotor | Pajak Kendaraan Bermotor | Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor | Tahunan |
| Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan milik kendaraan bermotor sebagai akbibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha | Tahunan |
| Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yakni semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor | Tahunan |
| Pajak Air Permukaan | Pajak Air Permukaan | Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan | Tahunan |
| Pajak Rokok | Pajak Rokok | Pajak Rokok adalah pajak yang dipungut atas konsumsi rokok oleh Pemerintah Daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok | Tahunan |
| Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan | Tahunan |
| Retribusi Jasa Usaha | Retribusi Jasa Usaha | Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha | Tahunan |
| Retribusi Jasa Umum | Retribusi Jasa Umum | Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan | Tahunan |
| Retribusi Perizinan Tertentu | Retribusi Perizinan Tertentu | Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan | Tahunan |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan yang dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan yang dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah Aset daerah yang ditetapkan dengan Perda dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan | Tahunan |
| Lain-lain PAD yang Sah | Lain-lain PAD yang Sah | Lain-lain PAD Yang Sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer yang meliputi hibah, dana darurat dan lain-lain sesuai dengan ketentuan undang-undang | Tahunan |
| Jasa Giro | Jasa Giro | Jasa giro adalah penempatan dana Pemerintah Daerah dalam bentuk rekening baik yang dilakukan oleh dan atas nama pemerintah daerah dan bendaharawan daerah pada bank yang ditunjuk oleh Gubernur | Tahunan |
| Pendapatan Bunga | Pendapatan Bunga | Pendapatan bunga adalah Pendapatan Bunga berasal dari pendapatan berupa bunga atas dana Pemerintah yang ditempatkan dalam bentuk Deposito, Tabungan, Obligasi dan/atau dana yang digulirkan oleh Pemerintah Daerah. | Tahunan |
| Pendapatan Denda Pajak Daerah | Pendapatan Denda Pajak Daerah | Pendapatan Denda Pajak Daerah adalah pendapatan denda yang berasal dari denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah setelah jatuh tempo | Tahunan |
| Pendapatan Denda Retribusi Daerah | Pendapatan Denda Retribusi Daerah | Pendapatan Denda Retribusi Daerah adalah pendapatan yang berasal dari denda atas keterlambatan pembayaran Retribusi Dearah setelah jatuh tempo | Tahunan |
| Hasil Penjualan BMD Yang Tidak Terpisahkan | Hasil Penjualan BMD Yang Tidak Terpisahkan | Hasil Penjualan BMD Yang Tidak Terpisahkan berupa hasil penjualan aset yang telah dihapus secara tunai atau angsuran seperti penjualan peralatan kantor yang tidak dipakai, penjualan kendaraan dinas, penjualan mesin, dan lain-lain | Tahunan |
| Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan | Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan | Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan adalah penerimaan yang berasal dari sejumlah dana atas keterlambatan pihak ketiga dalam menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama dan didasarkan pada prinsip disiplin dan akuntabilitas anggaran daerah | Tahunan |
| Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan | Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan | Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan adalah hasil eksekusi atas pembokaran peralatan/perlengkapan reklame, hasil eksekusi jaminan atas pemakaian tempat pelayanan umum milik Pemerintah Dearah, hasil eksekusi uang jaminan lelang atas pembatalan sebagai peserta lelang dan hasil penerimaan atas penebusan barang sitaan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah | Tahunan |
| Pendapatan Dari Pengembalian | Pendapatan Dari Pengembalian | Pendapatan Dari Pengembalian adalah pendapatan dari pengembalian PPh pasal 21, kelebihan pembayaran asuransi kesehatan, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dan pendapatan dari kelebihan pembayaran perjalanan dinas | Tahunan |
| Pendapatan BLUD | Pendapatan BLUD | Pendapatan BLUD adalah pendapatan dari layanan umum milik daerah seperti Rumah Sakit | Tahunan |
| Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan | Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan | Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan adalah penerimaan bukan pajak di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya | Tahunan |
| Penerimaan Komisi Potongan Atau Bentuk Lain | Penerimaan Komisi Potongan Atau Bentuk Lain | Penerimaan Komisi Potongan Atau Bentuk Lain sebagai akibat dari penjualan atau pengadaan barang dan jasa oleh daerah adalah penerimaan komisi atas penempatan uang kas daerah pada lembaga bank atau non bank, pos Giro yang ditunjuk Gubernur dan penerimaan potongan harga atas pembelian barang-barang inventarisir atau pembelian barang bergerak maupun barang tidak bergerak | Tahunan |
| Jumlah Bagian Laba yang dibagikan atas penyertaan Modal BUMD | Jumlah Bagian Laba yang dibagikan atas penyertaan Modal BUMD | Jumlah Bagian Laba yang dibagikan atas penyertaan Modal BUMD adalah dividen yang diberikan kepada pemerintah daerah | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : e-retribusi, laporan penerimaan realtime
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-10-30;
Digital (softcopy): 2024-10-30;
Data Mikro: -