Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6500.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Kol.H.Soetadji No.01, Tanjung Selor
| Telepon: | 0552-22454 |
| Faksimile: | 0552-22454 |
| Email: | biroorganisasiprovkaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | SEKRETARIAT DAERAH |
| Eselon 2: | BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MOCHAMMAD BURHANUDDIN, S.IP., MM |
| Jabatan: | ANALIS KEBIJAKAN AHLI MADYA |
| Alamat: | JL. KOL. H. SOETADJI NO.1 KEL. TANJUNG SELOR HILIR |
| Telepon: | +62 853-9358-3546 |
| Faksimile: | - |
| Email: | biropemum.kaltara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan legalitas yang besar untuk dilaksanakannya kerja sama pembangunan, baik dengan pihak ketiga (publik atau swasta) maupun kerja sama antar daerah. Pada pasal 363 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Rincian kegiatan yang dilaksanakan pada Sub Kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah antara lain :Fasilitasi pembahasan rencana kerja sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Pemerintah Daerah lain/ Kementerian/Instansi Vertikal.Fasilitasi penyusunan naskah kerja sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Pihak Ketiga.
Tujuan Kegiatan
Pemenuhan Data SDI Provinsi Kalimantan UtaraMenyusun daftar kerjasama daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-04 s.d. 2024-06-07
Desain
2024-06-04 s.d. 2024-06-07
Pengumpulan Data
2024-06-10 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-10-30
Diseminasi Hasil
2024-08-01 s.d. 2024-10-30
Evaluasi
2024-08-01 s.d. 2024-10-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kerjasama antar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) | Kerjasama | Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja sama daerah. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama ynag dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan ynag menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Pihak ketiga adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia di dalam negeri dan luar negeri, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, Badan Usaha tidak berbadan hukum dan orang perseorangan. | satu tahun terakhir |
| Kerjasama antar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Pemerintah Daerah | Kerjasama | Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja sama daerah. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama ynag dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan ynag menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Pihak ketiga adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia di dalam negeri dan luar negeri, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, Badan Usaha tidak berbadan hukum dan orang perseorangan. | satu tahun terakhir |
| Kerjasama antar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Perguruan Tinggi | Kerjasama | Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja sama daerah. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama ynag dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan ynag menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Pihak ketiga adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia di dalam negeri dan luar negeri, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, Badan Usaha tidak berbadan hukum dan orang perseorangan. | satu tahun terakhir |
| Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) | Kerjasama | Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja sama daerah. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama ynag dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan ynag menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Pihak ketiga adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia di dalam negeri dan luar negeri, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, Badan Usaha tidak berbadan hukum dan orang perseorangan. | satu tahun terakhir |
| Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal | Kerjasama | Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja sama daerah. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama ynag dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan ynag menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Pihak ketiga adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia di dalam negeri dan luar negeri, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, Badan Usaha tidak berbadan hukum dan orang perseorangan. | satu tahun terakhir |
| Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Perusahaan Swasta | Kerjasama | Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja sama daerah. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama ynag dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan ynag menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Pihak ketiga adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia di dalam negeri dan luar negeri, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, Badan Usaha tidak berbadan hukum dan orang perseorangan. | satu tahun terakhir |
| Kerjasama antara pemerintah provinsi kaltara dengan LSM | Kerjasama | Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja sama daerah. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama ynag dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan ynag menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Pihak ketiga adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia di dalam negeri dan luar negeri, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, Badan Usaha tidak berbadan hukum dan orang perseorangan. | satu tahun terakhir |
| Batas Daerah antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang telah ditetapkan | Batas Daerah | Batas Daerah di Darat adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas Daerah di Laut adalah pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. | satu tahun terakhir |
| Batas Daerah Provinsi yang belum ditetapkan | Batas Daerah | Batas Daerah di Darat adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas Daerah di Laut adalah pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. | satu tahun terakhir |
| Batas Daerah Provinsi yang telah ditetapkan | Batas Daerah | Batas Daerah di Darat adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas Daerah di Laut adalah pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. | satu tahun terakhir |
| Pemenuhan indikator kinerja kunci | Indikator kinerja | Pemenuhan indikator kinerja kunci adalah pemenuhan indikator kerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintah | satu tahun terakhir |
| Pemenuhan persyaratan Daerah Otonomi Baru | Daerah Otonomi Baru | Pemenuhan persyaratan DOB adalah pemenuhan persyaratan agar satu atau lebih daerah yang bersanding dapat dibentuk menjadi daerah baru | satu tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : PERANGKAT DAERAH
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : APLIKASI LAINNYA
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-10-30;
Digital (softcopy): 2024-10-30;
Data Mikro: -