Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, Dana Otonomi Khusus, dan Pinjaman Daerah di Indonesia 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, Dana Otonomi Khusus, dan Pinjaman Daerah di Indonesia
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Dalam Negeri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat
Telepon: | (021) 3450038 |
Faksimile: | - |
Email: | walidata@kemendagri.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | Ditjen Bina Keuangan Daerah |
Eselon 2: | Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Dra. Fatwal Islam Saleh Pahar, M.Si |
Jabatan: | Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah |
Alamat: | Gd. H lt. 11, Jl. Veteran No. 7 Jakarta Pusat 10110 |
Telepon: | (021) 3001161 |
Faksimile: | - |
Email: | djkd@kemendagri.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanberkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah
Tujuan Kegiatan
untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-04-03 s.d. 2023-05-31
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-08-30
Analisis
2023-08-31 s.d. 2023-10-31
Diseminasi Hasil
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
PROVINSI | PROVINSI | wilayah administratif yang merupakan pembagian tingkat pertama dalam struktur pemerintahan negara | Tahunan |
TAHUN | TAHUN | periode tahunan di mana data mengenai penggunaan dana tersebut dikumpulkan, disusun, dan dianalisis | Tahunan |
TOTAL PENDAPATAN | TOTAL PENDAPATAN | jumlah keseluruhan dari semua sumber pendapatan yang diterima pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran | Tahunan |
TOTAL REALISASI | TOTAL REALISASI | jumlah keseluruhan dari pencapaian atau penggunaan anggaran yang sebenarnya dilakukan dalam periode waktu tertentu, dibandingkan dengan jumlah anggaran yang direncanakan atau dialokasikan | Tahunan |
ALOKASI Dana Alokasi Umum | ALOKASI DAU | proses penetapan dan pembagian dana yang diterima dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan kebutuhan dasar dan pemerataan pendapatan antar daerah | Tahunan |
REALISASI Dana Alokasi Umum | REALISASI DAU | jumlah aktual dari dana DAU yang telah diterima dan digunakan oleh pemerintah daerah selama periode anggaran tertentu | Tahunan |
ALOKASI Dana Alokasi Khusus | ALOKASI DAK | proses penetapan dan pembagian dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan khusus atau proyek tertentu yang sesuai dengan prioritas nasional dan kebutuhan spesifik daerah | Tahunan |
REALISASI Dana Alokasi Khusus | REALISASI DAK | jumlah aktual dari dana DAK yang telah diterima dan digunakan oleh pemerintah daerah selama periode anggaran tertentu untuk mendanai kegiatan atau proyek khusus | Tahunan |
ALOKASI Dana Bagi Hasil | ALOKASI DBH | proses pembagian dana yang diterima oleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai bagian dari pendapatan pajak dan sumber daya alam yang dikumpulkan oleh negara | Tahunan |
REALISASI Dana Bagi Hasil | REALISASI DBH | jumlah aktual dari dana DBH yang telah diterima dan digunakan oleh pemerintah daerah selama periode anggaran tertentu | Tahunan |
ALOKASI Dana Insentif Daerah | ALOKASI DID | proses pembagian dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk insentif untuk mendorong kinerja dan pencapaian target tertentu dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah | Tahunan |
ALOKASI DANA DESA | ALOKASI DANA DESA | dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa | Tahunan |
REALISASI DANA DESA | REALISASI DANA DESA | jumlah aktual dari dana yang diterima dan digunakan oleh pemerintah desa untuk berbagai kegiatan dan proyek yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode anggaran tertentu | Tahunan |
ALOKASI Dana Otonomi Khusus | ALOKASI DANA OTSUS | proses pembagian dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah tertentu yang memiliki status otonomi khusus | Tahunan |
REALISASI Dana Otonomi Khusus | REALISASI DANA OTSUS | umlah aktual dari dana Otsus yang telah diterima dan digunakan oleh pemerintah daerah dengan status otonomi khusus selama periode anggaran tertentu | Tahunan |
ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN | ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN | proses pembagian dana dari pemerintah pusat kepada daerah tertentu yang memiliki status keistimewaan atau kondisi khusus | Tahunan |
REALISASI DANA KEISTIMEWAAN | REALISASI DANA KEISTIMEWAAN | jumlah aktual dari dana yang telah diterima dan digunakan oleh pemerintah daerah dengan status keistimewaan selama periode anggaran tertentu | Tahunan |
ALOKASI Bantuan Operasional Sekolah/Program Organisasi Penggerak | ALOKASI BOS/POP | mekanisme pengalokasian dana dari pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah di tingkat dasar dan menengah untuk mendukung biaya operasional pendidikan | Tahunan |
REALISASI Bantuan Operasional Sekolah/Program Organisasi Penggerak | REALISASI BOS/POP | jumlah aktual dari dana BOS/POP yang telah diterima dan digunakan oleh sekolah-sekolah selama periode anggaran tertentu | Tahunan |
ALOKASI PINJAMAN DAERAH | ALOKASI PINJAMAN DAERAH | proses penentuan dan distribusi jumlah pinjaman yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat, lembaga keuangan, atau sumber lainnya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan atau kebutuhan keuangan daerah | Tahunan |
REALISASI PINJAMAN DAERAH | REALISASI PINJAMAN DAERAH | jumlah aktual dari dana pinjaman yang telah diterima dan digunakan oleh pemerintah daerah selama periode anggaran tertentu | Tahunan |
ALOKASI DANA PENYESUAIAN | ALOKASI DANA PENYESUAIAN | proses pembagian dana dari pemerintah pusat kepada daerah dengan tujuan untuk menyesuaikan atau mengatasi ketidakseimbangan atau kebutuhan khusus yang timbul dalam anggaran daerah | Tahunan |
REALISASI DANA PENYESUAIAN | REALISASI DANA PENYESUAIAN | jumlah aktual dari dana penyesuaian yang telah diterima dan digunakan oleh pemerintah daerah selama periode anggaran tertentu | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Unit Kerja
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-11-01;
Data Mikro: 2023-11-30;
Variabel Kegiatan
-
Jumlah pemanfaatan anggaran yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang disalurkan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah
-
Jumlah penerimaan yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
-
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Jumlah pemanfaatan anggaran yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. yang disalurkan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah
-
Jumlah penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang besarannya setara dengan 2% (dua persen) Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional yang digunakan untuk pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan
-
Jumlah Pemanfaatan anggaran yang bersumber dari Alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pemanfaatan anggaran yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. yang disalurkan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah
-
Jumlah pemanfaatan anggaran yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang disalurkan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah
-
Jumlah penerimaan yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
-
Jumlah Pemanfaatan anggaran yang bersumber dari Alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas
-
Jumlah penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang besarannya setara dengan 2% (dua persen) Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional yang digunakan untuk pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan