Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN SEMESTER II TAHUN 2023 KABUPATEN KEBUMEN 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN SEMESTER II TAHUN 2023 KABUPATEN KEBUMEN
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEBUMEN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. HM Sarbini No.91, Prumpung, Bumirejo, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54311
| Telepon: | (0287) 381567 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendukcapil@kebumenkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | ANNA RATNAWATI, S.KM, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | JATI PURNOMO,S.Si.,M.T. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. HM Sarbini No.87, Prumpung, Bumirejo, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54311 |
| Telepon: | (0287) 381567 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendukcapil@kebumenkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDisusun untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah berupa informasi data kependudukan sehingga Pemerintah Daerah akan lebih tepat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan serta mengalokasikan sumber daya yang ada.
Tujuan Kegiatan
Dapat memberikan informasi dan kontribusi yang positif bagi pengguna/pemanfaat data pada khususnya dan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen pada umumnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-16 s.d. 2024-01-26
Desain
2024-03-05 s.d. 2024-03-06
Pengumpulan Data
2024-03-19 s.d. 2024-03-25
Pengolahan Data
2024-03-20 s.d. 2024-03-25
Analisis
2024-03-26 s.d. 2024-03-29
Diseminasi Hasil
2024-04-04 s.d. 2024-04-04
Evaluasi
2024-04-04 s.d. 2024-04-04
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Wajib KTP | warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau dibawah 17 tahun tetapi sudah menikah | warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau dibawah 17 tahun tetapi sudah menikah | 6 bulan |
| Penduduk | Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | 6 bulan |
| Agama | sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan | sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan | 6 bulan |
| Status Perkawinan | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati | 6 bulan |
| Akta Kematian | bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang | bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang | 6 bulan |
| Akta Perkawinan | ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa | ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa | 6 bulan |
| Akta Perceraian | dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri | dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri | 6 bulan |
| KIA (Kartu Identitas Anak) | bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya | bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya | 6 bulan |
| Usia Produktif | Penduduk dengan usia produktif memiliki rentang usia 15-64 tahun | Penduduk dengan usia produktif memiliki rentang usia 15-64 tahun | 6 bulan |
| Kelompok Umur | Dibagi dari 0-4, 5-9, 10-14, 15-19, 20-24, 25-29, 30-34, 35-39, 40-44, 45-49, 50-54, 55-59, 60-64, 65-69, 70-74, >=75 | Dibagi dari 0-4, 5-9, 10-14, 15-19, 20-24, 25-29, 30-34, 35-39, 40-44, 45-49, 50-54, 55-59, 60-64, 65-69, 70-74, >=75 | 6 bulan |
| Jenis Kelamin | perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggarakan upaya eneruskan garis keturunan. | perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggarakan upaya eneruskan garis keturunan. | 6 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
Lainnya : mengambil data dari pusat
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : mengambil data dari pusat
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : desk evaluation
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-04-04;
Digital (softcopy): 2024-04-04;
Data Mikro: 2024-04-04;
Variabel Kegiatan
-
Dibagi dari 0-4, 5-9, 10-14, 15-19, 20-24, 25-29, 30-34, 35-39, 40-44, 45-49, 50-54, 55-59, 60-64, 65-69, 70-74, >=75
-
bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang
Indikator Kegiatan
-
jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu
-
Jumlah penduduk telah memiliki Akta Kelahiran adalah banyaknya orang orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap dan belum memiliki tanda bukti berisi pernyataan yang teramat....
-
Kepemilikan Akta Perkawinan adalah banyaknya penduduk yang sudah menetap disuatu daerah tertentu dan memiliki akta otentik tentang pencacatan peristiwa perkawinan yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana.