Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Retribusi Daerah di Indonesia 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Retribusi Daerah di Indonesia
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Dalam Negeri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat
| Telepon: | (021) 3450038 |
| Faksimile: | - |
| Email: | walidata@kemendagri.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Ditjen Bina Keuangan Daerah |
| Eselon 2: | Direktorat Pendapatan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP |
| Jabatan: | Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III |
| Alamat: | Gd. H lt. 12, Jl. Veteran No. 7 Jakarta Pusat 10110 |
| Telepon: | (021) 3001161 |
| Faksimile: | - |
| Email: | djkd@kemendagri.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanproses krusial dalam pengelolaan keuangan daerah yang memastikan efektivitas dan transparansi dalam penerimaan pendapatan dari retribusi
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data realisasi retribusi daerah yang digunakan untuk Meningkatkan Akuntabilitas, Transparasi dan Tertib Administrasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-04-03 s.d. 2023-05-31
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-08-30
Analisis
2023-08-31 s.d. 2023-08-31
Diseminasi Hasil
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Evaluasi
2023-11-01 s.d. 2023-12-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Daerah | Daerah | unit-unit geografis dan administratif yang mencakup provinsi, kabupaten, dan kota, masing-masing dengan kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan serta keuangan lokal | Tahunan |
| Realisasi Retribusi Daerah | Realisasi Retribusi Daerah | proses pencatatan dan pelaporan penerimaan retribusi oleh pemerintah daerah selama periode tertentu, termasuk jumlah yang diterima dan jenis retribusi yang dikenakan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-11-01;
Data Mikro: 2023-11-30;
Variabel Kegiatan
-
Jumlah pungutan daerah yang diterima sebagai pembayaran atas jasa atau Pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
-
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indikator Kegiatan
-
ukuran atau parameter yang digunakan untuk mengukur dan melaporkan total jumlah retribusi yang diterima oleh pemerintah daerah dalam periode tertentu