Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Transportasi Perlengkapan Jalan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Layanan Transportasi Perlengkapan Jalan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Gubernur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Bangka, Air Itam Pangkalpinang Bangka, 33149
| Telepon: | 0717437442 |
| Faksimile: | 0717439279 |
| Email: | dishub@babelprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Drs Asban Aris, M.H. |
| Eselon 2: | Yusron, S.Pd, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hendra Irfansyah, S.IP, MH |
| Jabatan: | Kasubbag Perencanaan |
| Alamat: | Komp. Perkantoran Gubernur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka, Air Itam Pangkalpinang Bangka, 33149 |
| Telepon: | +62(0717) 437442 |
| Faksimile: | +62(0717) 439279 |
| Email: | dishub.babel@babelprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKepuasan Masyarakat adalah suatu keadaan menyangkut keinginan, harapan dan kebutuhan masyarakat dipenuhi. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna. Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pengukuran kepuasan pelanggan merupakan elemen penting dalam menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien dan lebih efektif. Apabila pelanggan merasa tidak puas terhadap suatu pelayanan yang disediakan, maka pelayanan tersebut dapat dipastikan tidak efektif dan tidak efisien. Halini terutama sangat penting bagi instansi pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Kepuasan Masyarakat adalah suatu keadaan menyangkut keinginan, harapan dan kebutuhan masyarakat dipenuhi. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna. Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pengukuran kepuasan pelanggan merupakan elemen penting dalam menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien dan lebih efektif. Apabila pelanggan merasa tidak puas terhadap suatu pelayanan yang disediakan, maka pelayanan tersebut dapat dipastikan tidak efektif dan tidak efisien. Halini terutama sangat penting bagi instansi pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Kepuasan Masyarakat adalah suatu keadaan menyangkut keinginan, harapan dan kebutuhan masyarakat dipenuhi. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna. Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pengukuran kepuasan pelanggan merupakan elemen penting dalam menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien dan lebih efektif. Apabila pelanggan merasa tidak puas terhadap suatu pelayanan yang disediakan, maka pelayanan tersebut dapat dipastikan tidak efektif dan tidak efisien. Halini terutama sangat penting bagi instansi pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Kepuasan Masyarakat adalah suatu keadaan menyangkut keinginan, harapan dan kebutuhan masyarakat dipenuhi. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna. Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pengukuran kepuasan pelanggan merupakan elemen penting dalam menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien dan lebih efektif. Apabila pelanggan merasa tidak puas terhadap suatu pelayanan yang disediakan, maka pelayanan tersebut dapat dipastikan tidak efektif dan tidak efisien. Halini terutama sangat penting bagi instansi pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Unit Pelaksana Teknis di Bidang Perhubungan yang memiliki fungsi pelayanan publik. Setiap saat selalu dituntut untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yaitu dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Transportasi Perlengkapan Jalan Semester 1 dan 2 Tahun 2023. Adapun hasil pengukuran kepuasan pelanggan tersebut bermanfaat untuk: 1. Mengetahui tingkat kinerja pelayanan Dinas Perhubungan Khususnya Layanan Transportasi Perlengkapan Jalan; 2. Menilai unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan; 3. Mendorong Penyedia Jasa Angkutan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya; 4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara obyektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja Dinas Perhubungan Khususnya Layanan Transportasi Perlengkapan Jalan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui tingkat kinerja pelayanan Dinas Perhubungan Khususnya Layanan Transportasi Perlengkapan Jalan; 2. Menilai unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan; 3. Mendorong Penyedia Jasa Angkutan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya; 4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara obyektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja Dinas Perhubungan Khususnya Layanan Transportasi Perlengkapan Jalan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-06-01 s.d. 2023-06-02
Desain
2023-06-02 s.d. 2023-06-08
Pengumpulan Data
2023-06-09 s.d. 2023-12-07
Pengolahan Data
2023-06-23 s.d. 2023-12-07
Analisis
2023-06-23 s.d. 2023-12-07
Diseminasi Hasil
2023-12-15 s.d. 2023-12-29
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2024-02-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Serangkaian tahapan pelayanan terkait pelaporan kendala dan kerusakan | Pada saat pencacahan |
| Pelayanan prasarana | Pelayanan prasarana | Pelayanan Lampu Penerangan Jalan/ APILL yang disediakan oleh Dinas Perhubungan untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa layanan perlengkapan jalan | Pada saat pencacahan |
| Pelayanan kepada masyarakat | Pelayanan kepada masyarakat | Pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan Lampu Penerangan Jalan/ APILL yang diberikan oleh Dinas Perhubungan | Pada saat pencacahan |
| Informasi pelayanan | Informasi pelayanan | Informasi pelayanan terkait Lampu Penerangan Jalan/ APILL yang diberikan oleh Dinas Perhubungan | Pada saat pencacahan |
| Pelayanan petugas | Pelayanan petugas | Serangkaian tahapan layanan yang diberikan oleh petugas perlengkapan jalan | Pada saat pencacahan |
| Jenis kelamin pengguna jasa layanan | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada saat pencacahan |
| Usia pengguna jasa layanan | Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Pada saat pencacahan |
| Pendidikan pengguna jasa layanan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang sedang ditempuh/ Terakhir ditamatkan | Pada saat pencacahan berdasarkan bukti identitas kartu pelajar ataupun ijazah terakhir yang dimiliki |
| Pekerjaan pengguna jasa layanan | Pekerjaan | sesuatu yang dilakukan yang dijadikan pokok penghidupan atau untuk mendapat nafkah. | Pada saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat pengguna jasa layanan transportasi perlengkapan jalan
Unit Observasi
Masyarakat pengguna jasa layanan transportasi perlengkapan jalan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 15
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-22;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2023-12-22;
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Pekerjaan seseorang pada saat ini dan merupakan pekerjaan yang paling utama bagi orang tersebut
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pengguna layanan berdasarkan pendidikan yang sedang ditempuh atau yang terakhir ditamatkan
-
Persentase pengguna layanan berdasarkan jenis kelamin sesuai identitas KTP
-
Persentase pengguna jasa layanan berdasarkan jenis pekerjaan pada saat pencacahan