Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Batang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Batang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Urip Sumoharjo No. 13 Batang 51212
| Telepon: | 0285 4493081 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@batangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Daerah Kabupaten Batang |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kabid Sistem Informasi Dan Pelayanan Pengaduan |
| Alamat: | Jl. Urip Sumoharjo No. 13 Batang 51212 |
| Telepon: | 0285 4493081 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@batangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Merupakan Layanan Publik Yang Disediakan Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pada Ptsp Terdapat Pelayanan Yang Bekerja Sama Dengan Dinas/instansi Luar. Data Yang Terkait Pada Ptsp Dibutuhkan Dalam Rangka Monitoring Dan Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Sebagai Bahan Laporan Penyelenggaraan Ptsp , Bahan Monitoring Dan Evaluasi Pada Pelayanan Publik Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-10
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-10
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-02-10 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2023-02-15 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2023-12-31 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perizinan yang telah Diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Perizinan | Perizinan yang telah Diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah perizinan yang dibawah kewenangan DPMPTSP Ada 108 Pelimpahan wewenang perizinan | 1 bulan |
| Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Sektor dan Sub Sektor | Penanaman modal, Penanaman Modal Dalam Negeri | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | 1 bulan |
| Penanaman Modal Luar Negeri Menurut Sektor dan Sub Sektor | Penanaman modal, Penanaman Modal Luar Negeri/Asing | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | 1 bulan |
| Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Kecamatan | Penanaman modal, Penanaman Modal Dalam Negeri | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | 1 bulan |
| Penanaman Modal Asing Menurut Kecamatan | Penanaman Modal Asing Menurut Kecamatan | Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | 1 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BATANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang....
-
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia....
-
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang....
-
Perizinan yang telah Diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah perizinan yang dibawah kewenangan DPMPTSP Ada 108 Pelimpahan wewenang perizinan
-
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang....
Indikator Kegiatan
-
Perizinan yang telah Diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah perizinan yang dibawah kewenangan DPMPTSP Ada 108 Pelimpahan wewenang perizinan