Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Produk Hukum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Produk Hukum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pejanggik No.12, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83122
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | birohukumprovinsintb@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Biro Hukum Provinsi NTB |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yudha Prawira Dilaga, Sh., Mh. |
| Jabatan: | Kabag. Bantuan Hukum |
| Alamat: | Jalan Pejanggik No 12 Mataram |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | birohukumprovinsintb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundangundangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Di tingkat Provinisi, Perkada yang disusun berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Perkada diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan Perkada dilakukan oleh sekretaris daerah. Kompilasi produk hukum berupa Perda dan Perkada dilaksanakan untuk Meningkatkan Kualitas Dan Penegakan Produk Hukum Daerah . Mendokumentasikan Produk Hukum Daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan Kualitas Dan Penegakan Produk Hukum Daerah . Mendokumentasikan Produk Hukum Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2024-06-30
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2024-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Peraturan Daerah yang Difasilitasi dan Dievaluasi | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. | Pada saat pengumpulan |
| Jumlah Peraturan Bupati/ Walikota yang Difasilitasi dan Dievaluasi | Peraturan Bupati/ Walikota | Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. | Pada saat pengumpulan |
| Jumlah Peraturan Daerah | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. | Pada saat pengumpulan |
| Jumlah Peraturan Gubernur | Peraturan Gubernur | Peraturan Gubernur adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. | Pada saat pengumpulan |
| Jumlah Keputusan Gubernur | Keputusan Gubernur | Keputusan Gubernur adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau melaksanakan kewenangan pemerintah daerah. | Pada saat pengumpulan |
| Jumlah Penanganan Masalah Hukum (Litigasi) | Litigasi | Litigasi merupakan proses formal selama penyelesaian perselisihan hukum. | Pada saat pengumpulan |
| Jumlah Penanganan Masalah Hukum Non Litigasi dan HAM | Non Litigasi | Penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa. | Pada saat pengumpulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TENGAH |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
| NUSA TENGGARA BARAT | DOMPU |
| NUSA TENGGARA BARAT | BIMA |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK UTARA |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA BIMA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Produk Hukum
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Produk Hukum
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-01;
Digital (softcopy): 2025-02-01;
Data Mikro: 2025-02-01;
Variabel Kegiatan
-
Penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.
-
Regulasi dianggap sebagai perintah, keputusan eksekutif, Menteri atau administrasi lainnya. Pada tingkat kota, regulasi disebut juga tata cara. Peraturan dan tata cara yang dikeluarkan oleh entitas pemerintah memiliki kekuatan hukum, meskipun dibatasi oleh tingkat otoritas penerbit.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.