Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kepegawaian Kabupaten Lebak 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kepegawaian Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Multatuli No. 24, Rangkasbitung
| Telepon: | 081310230888 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdmlebak@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Iwan Kurniawan, S.T., M.M |
| Eselon 2: | Eka Prasetiawan, S.Kom., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Iqbaludin, S.Sos., M.Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi |
| Alamat: | Jl. Multatuli No. 24 Rangkasbitung |
| Telepon: | 081310230888 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdmlebak@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKemajuan teknologi informasi saat ini telah berkembang begitu pesat, serta memberikan pengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari lapisan masyarakat baik individu, organisasi maupun instansi pemerintah yang juga tergerak untuk maju dan menggunakannya. Semakin besar dan beragamnya data atau informasi yang terkumpul disuatu instansi, maka dituntut adanya perlakuan yang baik pada manajemen informasi tersebut. Begitu juga dengan informasi mengenai arsip disuatu instansi, perlu adanya manajemen arsip agar arsip yang ada dapat dikelola dengan baik. Arsip sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menyadari akan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengembangkan aplikasi untuk mengelola dokumen kepegawaian Apataur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak secara digital yakni aplikasi Sistem Informasi Kepegwaian Lebak (SIKEPEL). Aplikasi SIKEPEL yang dikembangkan oleh BKPSDM Kabupaten Lebak telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN serta aplikasi layanan kepegawaian lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Dengan adanya aplikasi SIKEPEL yang terintegrasi dengan aplikasi layanan kepegawaian lainnya diharapkan akan mempermudah setiap ASN dalam mendapatkan layanan kepegawaian, serta dari sisi pengelola layanan kepegawaian akan lebih efektif dan efisien dalam hal pengelolaan administrasi. Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kepegawaian yang berbasis paper less menggunakan aplikasi SIKEPEL, diperlukan adanya kesamaan pemahaman, kesatuan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk berkontribusi dengan melakukan update dokumen digital kepegawaian ke dalam aplikasi SIKEPEL. Hal ini dikarenakan setiap layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Lebak harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang di upload dalam aplikasi SIKEPEL.
Tujuan Kegiatan
Tujuan : 1. Untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN; 2. Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; 3. Terkelolanya data dan dokumen digital kepegawaian ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Lebak (SIKEPEL) secara lengkap dan menyeluruh guna mendukung layanan kepegawaian berbasis paperless; 4. Meningkatkan kualitas dan integritas data untuk mendukung terwujudnya satu data ASN dan kebijakan Pemerintah dibidang manajemen ASN.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-16
Desain
2022-12-19 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-04-04 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-01-19
Analisis
2024-01-22 s.d. 2024-01-29
Diseminasi Hasil
2024-02-15 s.d. 2024-02-16
Evaluasi
2024-03-03 s.d. 2024-03-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | [K00643] Jabatan | Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. | Januari s/d Desember Tahun 2023 |
| Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | [K01300] Pegawai Negeri Sipil; | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Januari s/d Desember Tahun 2023 |
| Jenis Kelamin | [K00704] Jenis Kelamin | Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan. | Januari s/d Desember Tahun 2023 |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | {K00147} Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | Januari s/d Desember Tahun 2023 |
| Umur/Usia | [K02240] Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Januari s/d Desember Tahun 2023 |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | [K00706] Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Januari s/d Desember Tahun 2023 |
| Pegawai Negeri Sipil | {K01300} Pegawai Negeri Sipil | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan | Januari s/d Desember Tahun 2023 |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | {K01301} Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. | Januari s/d Desember Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi SIKEPEL dan Rekonsiliasi Data Pertriwulan
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Banyaknya seluruh pegawai negeri sipil
-
Jumlah kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah