Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Siliwangi No. A31
| Telepon: | 0811174324 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bundairmalia.4kids@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | IWAN KURNIAWAN, ST., MM |
| Eselon 2: | OKTAVIANTO ARIEF AHMAD, S.IP., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SUPARMAN, S.Sos., MA |
| Jabatan: | KABID PEMBINAAN PENATAAN DAN SARANA PRASARANA DESA |
| Alamat: | JL. SILIWANGI NO.A31 ONA |
| Telepon: | 08111774324 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bundairmalia.4kids@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. GAMBARAN UMUM Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan penyelenggaraan penataan desa diprioritaskan untuk fasilitasi pembentukan/penghapusan/pemekaran dalam rangka Penataan Desa. Adapaun pembentukan Desa ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa serta kemampuan dan potensi Desa. Penyelenggaraan Penataan Desa meliputi : 1. Pemekaran dari satu Desa yang sudah ada menjadi Desa yang baru. 2. Penggabungan dan penghapusa Desa. 3. Perubahan Desa/Kelurahan, antara lain : a. Desa menjadi Desa Adat dan atau Desa Adat menjadi Desa. b. Kelurahan menjadi Desa dan atau Desa menjadi Kelurahan.
Tujuan Kegiatan
TUJUAN 1. Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Desa. 2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. 3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. 4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan 5. Meningkatkan daya saing Desa
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-10-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-06-30
Pengumpulan Data
2023-07-01 s.d. 2023-09-30
Pengolahan Data
2023-10-01 s.d. 2023-10-31
Analisis
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa/Kelurahan | 1. Desa 2. Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | 01 Juli 2023 s.d. 30 September 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Lainnya : Aparatur Desa dikumpulkan di Kecamatan tertentu
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Penyampaian materi terkait penataan desa
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Aparatur Desa dikumpulkan di Kecamatan tertentu
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-31;
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya jumlah desa yang terfasilitasi Penataan Desa