Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Desa Provinsi Nusa Tenggara Tiimur 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Desa Provinsi Nusa Tenggara Tiimur
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan basuki Rachmat Nomor 1, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | nttprovinsidinaspmd@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bidang Bina Pemerintahan Desa |
| Jabatan: | Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa |
| Alamat: | Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | nttprovinsidinaspmd@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMelalui kompilasi Data Desa Provinsi NTT diperoleh gambaran terkait kondisi jumlah Desa yang ada di Provinsi NTT. Data tersebut merupakan salah satu data sekunder dalam perencanaan pembangunan daerah provinsi NTT utamanya terkait program Penataan Desa berdasarkan RPJMD Provinsi NTT 2023, oleh karena itu pengumpulan data desa sangat diperlukan dalam mendukung program tersebut.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mendapatkan kode register desa persiapan bagi usulan pembentukan desa baru; 2. Melakukan verifikasi faktual lapangan yaitu di wilayah desa persiapan yang di evaluasi untuk mengetahui kesiapan desa persiapan menjadi desa defenitif; 3. Memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan di desa persiapan berjalan atau tidak; 4. Memastikan adanya dukungan anggaran dari APBD Desa Induk terhadap desa persiapan; 5. Mengetahui perkembangan pemerintahan desa persiapan; 6. Mengecek dokumen pendukung proses Pemerintahan Desa yang sedang berjalan; 7. Melakukan klarifikasi dokumen penataan desa di Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Pemerintahan Desa; 8. Mendapatkan kode desa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-03-01 s.d. 2023-04-20
Desain
2023-04-21 s.d. 2023-05-31
Pengumpulan Data
2023-06-01 s.d. 2023-09-30
Pengolahan Data
2023-10-01 s.d. 2023-11-15
Analisis
2023-11-16 s.d. 2023-12-29
Diseminasi Hasil
2024-01-10 s.d. 2024-12-29
Evaluasi
2024-01-11 s.d. 2024-02-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa/Kelurahan | Desa , Kelurahan | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak tradisional yang di akui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KUPANG |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH SELATAN |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH UTARA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | BELU |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ALOR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | LEMBATA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | FLORES TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SIKKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ENDE |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NGADA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ROTE NDAO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TENGAH |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT DAYA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NAGEKEO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SABU RAIJUA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MALAKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KOTA KUPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa/Kelurahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa/kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-10;
Digital (softcopy): 2024-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya desa/kelurahan atau yang setara dengan desa/kelurahan seperti Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), desa persiapan, nagari, pemukiman suku pedalaman, dll.