Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) BRIDA Provinsi Jawa Tengah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) BRIDA Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Imam Bonjol No.190, Pendrikan Kidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50131
| Telepon: | (024) 3540025 |
| Faksimile: | - |
| Email: | brida@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala BRIDA Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agung Koenmarjono, SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Fasilitasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi |
| Alamat: | Jalan Imam Bonjol Nomor 190 Semarang |
| Telepon: | (024) 3540025, 3546063, 3521411 |
| Faksimile: | (024) 3560505 |
| Email: | brida@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPertumbuhan laju Inovasi di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan, hal ini berdasarkan dari hasil Global Innovation Index (GII) tahun 2023 Indonesia menempati peringkat 61 dari 132 Negara di dunia. Dibandingkan dengan hasil perolehan capaian GII tahun 2022, Indonesia hanya mampu menempati peringkat 75 dari 132 Negara. Dengan capaian Indonesia di peringkat 61 pada GII tahun 2023, dapat dikatakan saat ini tingkat produktivitas dan inovasi di Negara kita menunjukkan perkembangan ke arah yang positif. Kedepannya capaian tersebut harus diimbangi dengan penguatan fondasi, salah satunya memfokuskan pada penguatan riset dan inovasi yang tentunya didorong dengan melakukan beragam kolaborasi dengan beberapa lapisan masyarakat, perguruan tinggi dan Pemerintah berperan tidak hanya sebagai regulator, melainkan juga sebagai enabler dan akselerator. Sejalan dengan perolehan capaian Inovasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Tengah turut andil dalam capaian peningkatan Inovasi dimaksud dengan melaksanakan kegiatan yang berfokus pada lingkup Kekayaan Intelektual (KI) seperti: a) Konsultasi Teknis Tinjauan Spesifikasi Paten (Hearing Pemeriksa); b) Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI); c) Workshop dan Pelatihan Drafting Paten Kekayaan Intelektual (2 tahap); dan d) Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Selain itu, BRIDA Provinsi Jawa Tengah secara konsisten setiap tahunnya menyelenggarakan lomba inovasi masyarakat melalui Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (KRENOVA) Tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Penjaringan Inovasi Masyarakat. Lomba yang dilaksanakan secara berjenjang dimaksud bertujuan menginventarisir inovasi masyarakat dari 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan presentasi dan penilaian untuk mendapatkan pemenang berdasarkan sejumlah kategori dan parameter. Pada tahun 2023, partisipasi inovasi masyarakat pada kegiatan kompetisi dimaksud mencapai jumlah 306 (tiga ratus enam) inovasi yang diklasifikasikan ke dalam sejumlah bidang fokus: 1) industri kreatif (49 inovasi); 2) kesehatan (49 inovasi); 3) teknologi informasi dan komunikasi (35 inovasi); 4) energi dan rekayasa teknologi manufaktur (59 inovasi); 5) pertanian dan pangan (84 inovasi); 6) pendidikan (30 inovasi). Selanjutnya, inovasi – inovasi tersebut akan diseleksi berdasarkan sejumlah parameter untuk mendapatkan 40 (empat puluh) besar inovasi yang akan dipresentasikan di depan juri independen kompeten guna mendapatkan pemenang. Di sisi lain, sejak didaftarkannya 306 inovasi pada proses seleksi KRENOVA dan Penjaringan, BRIDA Provinsi Jawa Tengah memulai inisiatif perlindungan intelektual inovasi, khususnya berupa Paten Sederhana dan Hak Cipta, dimana kedua jenis kekayaan intelektual tersebut paling relevan dan sesuai bagi perlindungan atas kekayaan intelektual inovasi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dapat dijabarkan sebagai berikut: 1) Memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya inovator tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual atas inovasi melalui aktivitas diseminasi, pendampingan dan fasilitasi; 2) Mendorong masyarakat/inovator menjadi insan kreatif, inovatif, energik dan inspiratif melalui aktivitas diseminasi, pendampingan dan fasilitasi; 3) Memberikan apresiasi sekaligus motivasi kepada masyarakat/inovator atas kreativitas, daya cipta dan inisiatifnya yang dapat menghasilkan suatu produk ataupun proses yang diwujudkan melalui pengusulan pendaftaran kekayaan intelektual; 4) Melaksanakan fasilitasi permohonan (pendaftaran) kekayaan intelektual inovasi masyarakat pada lembaga berwenang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-06 s.d. 2023-03-15
Pengumpulan Data
2023-03-16 s.d. 2023-08-15
Pengolahan Data
2023-10-27 s.d. 2023-11-03
Analisis
2023-11-06 s.d. 2023-12-04
Diseminasi Hasil
2023-12-18 s.d. 2023-12-20
Evaluasi
2023-12-20 s.d. 2023-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Judul Kekayaan Intelektual (KI) | Judul Kekayaan Intelektual yang difasilitasi pendaftaran | Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri (Paten,Merek,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang, Varietas Tanaman) | 2023 |
| Jenis Kekayaan Intelektual (KI) | Kategori Jenis Kekayaan Intelektual | Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri (Paten,Merek,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu,Rahasia dagang, Varietas Tanaman) | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Wawancara, Lainnya : Googledrive, Googleform dan Microsoft Word
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Googledrive, Googleform dan Microsoft Word
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Inventor Masyarakat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Inventor Masyarakat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-18;
Digital (softcopy): 2023-12-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak....
-
Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak....
Indikator Kegiatan
-
Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights di artikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan Intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra,ilmu pengetahuan,estetika, dan teknologi. Terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak....