Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Koperasi Di Kabupaten Lebak 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Koperasi Di Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Produktivitas
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. R.T. Hardiwinangun No. 2 Rangkasbitung
| Telepon: | (0252) 209760 |
| Faksimile: | (0252) 209760 |
| Email: | Dinkoplebak@ymail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Asep Wahyudin |
| Jabatan: | Kepala Bidang Koperasi |
| Alamat: | Jl. R.T. Hardiwinangun No. 2 |
| Telepon: | (0252) 209760 |
| Faksimile: | (0252) 209760 |
| Email: | dinkoplebak2022@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan : - Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; - Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan pengembangan Perkoperasian; - Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No. 36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi. - Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian - Peraturan Daerah Kabupaten lebak nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebak. - Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019 – 2024 Gambaran umum : - Bahwa manajemen perkoperasian yang dilaksanakan oleh gerakan koperasi secara kuantitas dan kualitas masih rendah . Hal ini ditandai oleh rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan yang dilaksanakan oleh Gerakan Koperasi. Pada tahun 2020 dari total jumlah koperasi sebanyak 873, jumlah koperasi Aktif sebanyak 561 atau 64,26 % jumlah koperasi tidak Aktif sebanyak 312 atau 35,74 % yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan berjumlah 90 atau 10,3 % sedangkan pada tahun 2019 dari total jumlah koperasi sebanyak 859, jumlah koperasi Aktif sebanyak 547 atau 63 % jumlah koperasi tidak Aktif sebanyak 312 atau 37 % yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan berjumlah 195 atau 23,12 %, Ada penurunan terhadap kuantitas dan kualitas koperasi, salah satunya dampak atas pandemi Covid 19. Tahun Anggaran 2025 melalui kegiatan Pembinaan Manajemen Kelembagaan Koperasi diperlukan adanya dukungan untuk: 1. Meningkatkan jumlah koperasi aktif ( grade koperasi A, B,C ) 2. Meningkatkan Jumlah Koperasi yang Tertib Administrasi sehingga dapat menyampaikan laporan serta melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Alasan kegiatan yang dilaksanakan : Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas`asas kekeluargaan Belum optimalnya para pengelola koperasi dalam melaksanakan kegiatannya hal ini disebabkan kurangnya pemahaman para pengelola terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang perkoperasian 1. Rendahnya pemahaman terhadap Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Organisasi 2. Rendahnya Pelaporan yang harus disampaikan kepada Pemerintah disebabkan tidak tertibnya Administrasi Koperasi serta penyelenggaran Rapat Anggota Tahunan yang harus dilaksanakan.
Tujuan Kegiatan
Sebagai upaya meningkatkan Pemahaman Para pembina teknis dan Pelaku perkoperasian terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat terbentuknya Koperasi yang aktif ( Grade A, B dan C ); Meningkatkan Jumlah Koperasi yang Tertib Administrasi sehingga dapat menyampaikan laporan serta melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-11-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-04-01 s.d. 2024-01-30
Analisis
2024-02-02 s.d. 2024-02-27
Diseminasi Hasil
2024-03-02 s.d. 2024-03-31
Evaluasi
2024-04-01 s.d. 2024-04-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Koperasi Aktif | Jumlah Koperasi Aktif | Meningkatkan jumlah koperasi aktif ( grade koperasi A, B,C ) | Satu Tahun |
| Rapat Anggota Tahunan | Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan | Meningkatkan Jumlah Koperasi yang Tertib Administrasi sehingga dapat menyampaikan laporan serta melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. | Satu Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Lainnya : Surat undangan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Tidak ada
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan
-
Koperasi yang keuangannya berjalan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Koperasi yang Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan
-
Jumlah Koperasi Aktif