Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk di Indonesia 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk di Indonesia
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Dalam Negeri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat
Telepon: | (021) 3450038 |
Faksimile: | - |
Email: | walidata@kemendagri.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | Ditjen Bina Keuangan Daerah |
Eselon 2: | Direktorat Perencanaan Anggaran Daearah |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Muhammad Valiandra, SE, MAP |
Jabatan: | Kasubdit Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah |
Alamat: | Gd. H lt. 9, Jl. Veteran No. 7 Jakarta Pusat 10110 |
Telepon: | (021) 3001161 |
Faksimile: | |
Email: | djkd@kemendagri.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanlangkah penting untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, serta mendukung perencanaan dan evaluasi yang lebih baik dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran
Tujuan Kegiatan
untuk meningkatkan pengelolaan anggaran daerah dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, mendukung transparansi dan akuntabilitas, serta memperbaiki kinerja keuangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-03-01 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-04-03 s.d. 2023-05-31
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-08-30
Analisis
2023-08-31 s.d. 2023-10-31
Diseminasi Hasil
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Daerah | Daerah | wilayah administratif dengan batas geografis dan administratif tertentu di suatu negara, seperti kabupaten, kota, atau provinsi | Tahunan |
Nomor Perda | Nomor Perda | kode unik yang diberikan kepada setiap peraturan daerah untuk memudahkan identifikasi, dokumentasi, dan pengelolaan | Tahunan |
Tanggal Perda | Tanggal Perda | tanggal resmi yang tercantum dalam dokumen peraturan daerah, menandai kapan peraturan tersebut mulai berlaku atau ditetapkan | Tahunan |
Pendapatan | Pendapatan | total penerimaan yang diterima oleh pemerintah daerah dalam periode anggaran tertentu, yang digunakan untuk membiayai kegiatan dan program pembangunan serta pelayanan publik di daerah tersebut | Tahunan |
PAD | PAD | Penerimaan yang berasal dari sumber-sumber internal pemerintah daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain | Tahunan |
pajak daerah | pajak daerah | jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada individu, perusahaan, atau entitas lain yang berada di wilayah administratif daerah tersebut | Tahunan |
retribusi daerah | retribusi daerah | pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah terhadap individu, perusahaan, atau entitas lain sebagai imbalan atas pelayanan atau pemberian izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah | Tahunan |
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari pengelolaan kekayaan daerah yang tidak lagi termasuk dalam aset daerah yang digunakan langsung untuk kegiatan operasional | Tahunan |
lain-lain PAD yang sah | lain-lain PAD yang sah | kategori pendapatan asli daerah (PAD) yang mencakup berbagai sumber penerimaan yang tidak termasuk dalam kategori utama seperti pajak daerah, retribusi daerah, atau hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Tahunan |
pendapatan transfer | pendapatan transfer | aliran dana yang diterima oleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat atau entitas lain sebagai bagian dari mekanisme redistribusi sumber daya atau dukungan finansial | Tahunan |
pendapatan transfer pemerintah pusat | pendapatan transfer pemerintah pusat | Pemerintah Pusat adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan berbagai program dan kegiatan di tingkat lokal | Tahunan |
dana perimbangan | dana perimbangan | alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meratakan kemampuan fiskal antar daerah | Tahunan |
dana transfer umum dbh | dana transfer umum dbh | pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber tertentu, seperti pajak dan sumber daya alam | Tahunan |
dana transfer umum dau | dana transfer khusus-DAK Fisik | alokasi dana yang diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber tertentu, seperti pajak dan sumber daya alam | Tahunan |
dana transfer khusus-DAK Fisik | dana transfer khusus-DAK Fisik | alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang khusus ditujukan untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur dan kegiatan fisik yang memiliki prioritas nasional | Tahunan |
dana transfer khusus-DAK non fisik | dana transfer khusus-DAK non fisik | jenis dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang bersifat non-fisik | Tahunan |
dana intensif daerah (DID) | dana intensif daerah (DID) | bentuk dana transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah | Tahunan |
dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur | dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur | alokasi dana dari pemerintah pusat untuk daerah dengan status otonomi khusus, seperti Papua, guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat | Tahunan |
dana keistimewaan | dana keistimewaan | jenis dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah dengan status keistimewaan atau daerah istimewa, dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan otonomi dan pengembangan daerah yang memiliki karakteristik khusus | Tahunan |
dana desa | dana desa | dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat dan diberikan langsung kepada pemerintah desa untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan desa | Tahunan |
pendapatan transfer antar daerah | pendapatan transfer antar daerah | dana yang dipindahkan dari satu pemerintah daerah ke daerah lain untuk mendukung redistribusi sumber daya dan mengatasi ketimpangan pembangunan | Tahunan |
pendapatann bagi hasil | pendapatann bagi hasil | jenis pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah dari hasil pembagian pendapatan yang diperoleh pemerintah pusat dari sumber-sumber tertentu | Tahunan |
bantuan keuangan | bantuan keuangan | dana yang diberikan oleh pemerintah pusat, lembaga, atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau instansi tertentu untuk mendukung pelaksanaan program, kegiatan, atau proyek yang membutuhkan dukungan finansial | Tahunan |
lain lain pendapatan daerah yang sah | lain lain pendapatan daerah yang sah | mencakup semua jenis pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah yang diatur oleh hukum, selain dari pajak dan retribusi utama | Tahunan |
Hibah | Hibah | pemberian dana atau aset oleh pemerintah, organisasi, atau individu kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan atau pengembalian | Tahunan |
dana darurat | dana darurat | dana yang disediakan untuk menghadapi situasi atau kejadian mendesak yang memerlukan respons cepat dan tidak terduga, seperti bencana alam, krisis kesehatan, atau keadaan darurat lainnya | Tahunan |
lain lain pendapatan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan | lain lain pendapatan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan | jenis pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah dari sumber tambahan selain pajak dan retribusi utama, yang diatur dan diakui secara hukum. Ini mencakup hasil dari pengelolaan aset daerah, hibah, sumbangan, denda, dan keuntungan investasi | Tahunan |
belanja daerah | belanja daerah | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan dan program yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayahnya | Tahunan |
belanja operasional | belanja operasional | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau organisasi untuk membiayai kegiatan sehari-hari dan kebutuhan operasional rutin | Tahunan |
belanja pegawai | belanja pegawai | jenis pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau organisasi untuk membiayai kompensasi dan tunjangan yang diterima oleh pegawai atau karyawan | Tahunan |
belanja barang dan jasa | belanja barang dan jasa | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau organisasi untuk membeli barang dan jasa yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan operasional dan program | Tahunan |
belanja bunga | belanja bunga | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau organisasi untuk membayar bunga atas utang atau pinjaman yang dimiliki | Tahunan |
belanja subsidi | belanja subsidi | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk memberikan bantuan finansial kepada individu, kelompok, atau sektor tertentu dengan tujuan mengurangi biaya atau beban ekonomi yang mereka hadapi | Tahunan |
belanja hibah | belanja hibah | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk memberikan bantuan dana kepada individu, organisasi, atau entitas lain tanpa mengharapkan pengembalian atau imbalan | Tahunan |
belanja bantuan sosial | belanja bantuan sosial | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk memberikan bantuan finansial atau non-finansial kepada individu atau kelompok masyarakat yang membutuhkan | Tahunan |
belanja modal | belanja modal | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau organisasi untuk investasi dalam aset tetap atau barang yang dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan organisasi atau wilayah dalam jangka panjang | Tahunan |
belanja modal tanah | belanja modal tanah | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau organisasi untuk membeli, memperoleh, atau mengembangkan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum atau proyek jangka panjang | Tahunan |
belanja modal peralatan dan mesin | belanja modal peralatan dan mesin | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau organisasi untuk membeli, mengganti, atau memperbaiki peralatan dan mesin yang digunakan dalam kegiatan operasional atau proyek jangka panjang | Tahunan |
belanja modal gedung dan bangunan | belanja modal gedung dan bangunan | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau organisasi untuk pembangunan, pengadaan, atau perbaikan gedung dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum atau kegiatan operasional jangka panjang | Tahunan |
belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi | belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jaringan transportasi, dan sistem irigasi | Tahunan |
belanja modal aset lainnya | belanja modal aset lainnya | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau organisasi untuk membeli, mengganti, atau memperbaiki aset yang tidak termasuk dalam kategori utama seperti gedung, jalan, peralatan, atau mesin | Tahunan |
belanja modal aset tetap lainnya | belanja modal aset tetap lainnya | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau organisasi untuk investasi dalam aset tetap yang tidak termasuk dalam kategori utama seperti gedung, jalan, peralatan, atau mesin | Tahunan |
belanja tidak terduga | belanja tidak terduga | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak dan tidak direncanakan dalam anggaran tahunan | Tahunan |
belanja transfer | belanja transfer | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk mentransfer dana kepada pemerintah daerah, lembaga, atau individu yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan proyek atau kegiatan tersebut | Tahunan |
belanja bagi hasil | belanja bagi hasil | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pembagian pendapatan dari sumber-sumber tertentu, seperti pajak atau sumber daya alam, kepada pemerintah daerah atau entitas lain | Tahunan |
belanja bantuan keuangan | belanja bantuan keuangan | pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk memberikan dukungan finansial kepada pemerintah daerah, lembaga, atau individu dalam bentuk bantuan uang | Tahunan |
Penerimaan Pembiayaan | Penerimaan Pembiayaan | aliran dana yang diterima oleh pemerintah daerah atau pusat dari berbagai sumber pembiayaan untuk mendukung kegiatan anggaran dan keuangan | Tahunan |
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya | sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya | selisih lebih yang muncul antara anggaran yang telah dianggarkan untuk suatu tahun anggaran dan realisasi pengeluaran serta pendapatan yang sesungguhnya selama tahun anggaran tersebut | Tahunan |
pencairan dana cadangan | pencairan dana cadangan | proses pengeluaran atau pemanfaatan dana yang telah disisihkan dalam bentuk cadangan atau dana darurat untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau situasi yang tidak terduga | Tahunan |
hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan | hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan | pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari penjualan atau pelepasan aset kekayaan daerah yang tidak dikelompokkan secara terpisah dalam laporan keuangan atau anggaran | Tahunan |
penerimaan pinjaman daerah | penerimaan pinjaman daerah | proses di mana pemerintah daerah meminjam dana dari lembaga keuangan untuk membiayai proyek atau menutupi defisit anggaran | Tahunan |
penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah | penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah | proses di mana pemerintah daerah menerima kembali dana yang telah dipinjamkan kepada pihak lain | Tahunan |
penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | dana yang diterima oleh pemerintah daerah di luar pajak dan retribusi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan | Tahunan |
pengeluaran pembiayaan | pengeluaran pembiayaan | alokasi dana oleh pemerintah atau entitas lainnya untuk tujuan non-operasional, seperti membayar utang, berinvestasi dalam aset jangka panjang, menyertakan modal, memberikan hibah, atau biaya penerbitan surat utang | Tahunan |
pembentukan dana cadangan | pembentukan dana cadangan | proses alokasi dana yang dilakukan untuk tujuan menyiapkan dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan mendatang atau menghadapi situasi darurat | Tahunan |
penyertaan modal daerah | penyertaan modal daerah | proses di mana pemerintah daerah menginvestasikan dana atau asetnya ke dalam suatu perusahaan atau entitas usaha untuk mendapatkan kepemilikan saham atau hak kepemilikan lainnya | Tahunan |
pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo | pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo | pembayaran yang dilakukan untuk melunasi sebagian dari utang pokok pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan dalam perjanjian utang | Tahunan |
pemberian pinjaman daerah | pemberian pinjaman daerah | proses di mana pemerintah daerah memberikan pinjaman kepada entitas atau individu, baik di dalam maupun di luar daerahnya, untuk tujuan tertentu | Tahunan |
pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan | pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan | jenis pengeluaran yang tidak termasuk dalam belanja operasional atau belanja modal biasa, tetapi merupakan bagian dari alokasi dana yang digunakan untuk tujuan khusus dalam pengelolaan keuangan pemerintah | Tahunan |
surplus defisit | surplus defisit | istilah yang digunakan untuk menggambarkan keseimbangan keuangan dalam suatu entitas, seperti anggaran pemerintah, perusahaan, atau akun pribadi | Tahunan |
pembiayaan netto | pembiayaan netto | istilah yang digunakan dalam akuntansi dan keuangan untuk menggambarkan total pembiayaan yang diperoleh atau dikeluarkan setelah memperhitungkan seluruh transaksi pembiayaan, baik masuk maupun keluar, serta selisih antara pendapatan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan | Tahunan |
silpa | silpa | istilah dalam akuntansi dan keuangan pemerintahan yang merujuk pada sisa anggaran yang tidak terpakai pada akhir tahun anggaran | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-11-01;
Data Mikro: 2023-11-30;
Variabel Kegiatan
-
Kode atau nomor unik yang diberikan kepada sebuah peraturan daerah untuk identifikasi dan referensi
-
atribut yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan wilayah administratif atau geografis tertentu. Ini meliputi nama daerah, kode wilayah, lokasi geografis, batas administratif, dan data terkait seperti populasi dan ekonomi
-
Kesepakatan antara pemerintah daerah dengan legislatif dalam rangka pembiayaan dan penerapan kegiatan/program yang direncanakan oleh pemerintah daerah.
-
tanggal resmi di mana sebuah peraturan daerah mulai berlaku atau diundangkan. Ini mencakup tanggal pengesahan, pengundangan, dan mulai efektifnya peraturan
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah