Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk kelaurga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
komplek pemda soreang
| Telepon: | 08993929204 |
| Faksimile: | - |
| Email: | awinwina4@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H.M. Hairun SH,MH |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Raden Lidiyawati SH,MH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan |
| Alamat: | Cangkuang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | awinwina4@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAdanya kegiatan pelayanan bagi korban kekerasan Perempuan dan anak yang di tangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak , dengan data base berupa data korban yang melakukan pengaduan dan dilayani terlepas dari jenis kekerasan fisik atau non fisik baik pengaduan secara Online atau offline.
Tujuan Kegiatan
Adanya Penyajian Data Korban kekerasan terhdap perempuan dan anak di Kabupaten Bandung
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-14 s.d. 2024-10-21
Desain
2024-10-14 s.d. 2024-10-21
Pengumpulan Data
2024-12-31 s.d. 2025-01-04
Pengolahan Data
2025-01-06 s.d. 2025-01-18
Analisis
2025-01-20 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-20 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-02-03 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya Lingkup Daerah Kabupaten/Kota yang Tersedia | Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya Lingkup Daerah Kabupaten/Kota yang Tersedia | Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembanguna (menurut peraturan bupati bandung nomor 24 tahun 2016 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di kabupaten bandung ) Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan orang tua yang ditujukan untuk mencegah, mengurangi risiko, dan menangani korban tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran terhadap Anak. (menururt Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak ) | 2024 |
| Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Layanan Pengaduan | Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Layanan Pengaduan | Perempuan adalah manusia berjenis kelamin perempuan mulai dari bayi, remaja, dewasa sampai dengan lansia, yang telah diakui oleh hukum; Korban adalah Perempuan yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan dan kerentanan hidup; Korban Kekerasan adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia atau tindak pidana serta tindak Kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat negara, aparat Pemerintah Daerah, atau orang perorangan. Yang mendapatkan pengaduan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Menurut Perda Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : Aplikasi SIMFONI dan SIPETIK
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 34
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: 2025-03-31;