Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Bantuan Keuangan Partai Politik di Indonesia 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Bantuan Keuangan Partai Politik di Indonesia
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Dalam Negeri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat
Telepon: | (021) 3450038 |
Faksimile: | - |
Email: | walidata@kemendagri.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum |
Eselon 2: | Direktorat Politik Dalam Negeri |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Dedi Taryadi, S.H.,M.Si |
Jabatan: | Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Partai Politik |
Alamat: | Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat 10110 |
Telepon: | (021) 3521535 |
Faksimile: | (021) 3521535 |
Email: | perencanaan_kesbangpol@kemendagri.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Surat Menteri dalam Negeri Nomor: 900.110/8561/Polpum tanggal 5 April 2023 perihal Percepatan Penyaluran Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2023 dengan ini perlu adanya kompilasi data dari Laporan Pelaksanaan Percepatan Penyaluran Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2023
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data bantuan keuangan partai politik untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.Bentuk kegiatan pendidikan politik antara lain berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop dan, kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-09 s.d. 2023-01-15
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-23
Pengumpulan Data
2023-03-06 s.d. 2023-04-28
Pengolahan Data
2023-05-01 s.d. 2023-05-31
Analisis
2023-06-01 s.d. 2023-06-29
Diseminasi Hasil
2023-07-01 s.d. 2023-07-07
Evaluasi
2023-11-01 s.d. 2023-11-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Kode Wilayah | Kode Wilayah | Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang selanjutnya disebut Kode adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, berupa angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan serta pulau seluruh Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau | April s.d November |
Nama Wilayah | Nama Wilayah | Nama wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nama Wilayah Administrasi Pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau | April s.d November |
Bantuan Partai Politik Per Suara | Bantuan Partai Politik Per Suara | Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 Besaran niiai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar Rp1000,00 (seribu rupiah) per suara sah. Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah. Dan Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah | April s.d November |
Suara Sah | Suara Sah Sah | Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan uara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kab/kota. Jumlah Suara Sah Partai Politik merupakan suara yang diberikan oleh pemilih kepada kandidat atau calon dari sebuah partai politik dalam sebuah pemilihan. Suara ini dianggap sah karena mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh badan pemilihan, seperti memilih sesuai dengan petunjuk yang diberikan, tidak melakukan pelanggaran, dan memberikan suara sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. Hal ini Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2009 | April s.d November |
Bantuan Keuangan Partai Politik | Total Bantuan Keuangan Partai Politik Bantuan Partai Politik | Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Jumlah Total Bantuan Keuangan Politik merupakan hasil perkalian Jumlah Suara Sah dengan Jumlah Bantuan Keuangan partai politik per suara sebagaimana PP No. 1 Tahun 2018 | April s.d November |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Partai Politik
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Partai Politik
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-07-07;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah keseluruhan suara sah yang diperoleh seluruh partai politik peserta Pemilu dalam Pemilu Anggota DPR, di seluruh daerah pemilihan Anggota DPR.
-
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang selanjutnya disebut Kode adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, berupa angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan....
-
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan....
-
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan....
-
Data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau
Indikator Kegiatan
-
Jumlah keseluruhan suara sah yang diperoleh seluruh partai politik peserta Pemilu dalam Pemilu Anggota DPR, di seluruh daerah pemilihan Anggota DPR.
-
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan....
-
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan....